Selama 9 Tahun, KY Baru Berhentikan 31 Hakim Bermasalah

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 04 Januari 2018 | 19:20 WIB
Selama 9 Tahun, KY Baru Berhentikan 31 Hakim Bermasalah
Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari dan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menghadiri Pra Konferensi II di Auditarium Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (04/05).

Suara.com - Sidang Majelis Kehormatan Hakim sudah memberhentikan 31 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ke-31 hakim yang diberhentikan tersebut terhitung sejak sidang MKH digelar dari tahun 2009 hingga 2017.

"Sepanjang MKH dilaksanakan pada tahun 2009-2017, sebanyak 31 orang hakim telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap," kata Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi kepada wartawan, Kamis (4/1/2018).

Selain itu sidang MKH juga mengahsilkan beberapa sanksi tanpa pemberhentian kepada hakim. Sebanyak 16 orang hakim dijatuhi sanksi berupa nonpalu selama 3 bulan sampai dengan 2 tahun. Satu orang dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dengan akibat pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75 persen selama 3 bulan, dan satu orang mengundurkan diri sebelum sidang MKH digelar.

"Dengan adanya penjatuhan sanksi ini sebagai upaya penegakan KY dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan, maka layak diberikan sanksi untuk menjerakan," katanya.

Farid mengatakan penjatuhan sanksi tersebut menggambarkan tidak ada toleransi atas perilaku curang sekaligus upaya memperbaiki dan membersihkan lembaga peradilan tersebut.

"Apapun jenis atau tingkatan sanksi, sepatutnya tidak ada pilihan bahwa sanksi terdahulu mesti dijadikan sebagai pelajaran penting bagi setiap hakim," kata Farid.

Lebih lanjut Farid menegaskan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang terus terjadi harus dipangkas dengan sistem pembinaan dan pengawasan yang efektif. Hal ini mengingat hakim adalah profesi yang mulia sehingga harus terus dijaga marwahnya dengan memegang teguh kode etik sebagai pedoman.

"Perlu dipahami persoalan suap di lingkungan peradilan bukan sekadar persoalan klasik yang penyelesaiannya hanya dengan cara menjatuhkan putusan etik maupun pidana. Aparat peradilan memiliki sisi kemanusiaan yang juga membutuhkan pembinaan simultan dan siraman rohani untuk menghidupkan nurani yang kadangkala jauh dari nilai-nilai etis," kata Farid.

Menurutnya, hakim tidak hanya didorong untuk meningkatkan keilmuan, tapi juga menyeimbangkan kekuatan nilai dan etika profesi hukum (transfer of value). Independensi peradilan harus diikat dengan pertanggungan-jawab, yakni dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan profesionalnya kepada kebenaran ilmu pengetahuan, institusi, publik, hati nurani dan kepada Allah Yang Maha Kuasa.

"Pengawasan juga tentu lebih efektif apabila MA bersinergi dengan KY dalam upaya menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Pemberian sanksi hendaknya tanpa diskriminasi dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pembinaan dan pengawasan yang efektif ini sebagai pintu masuk mewujudkan akuntabilitas publik tanpa mengganggu independensi hakim," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KY: Tak ada Laporan Pelanggaran Etik Sidang Setya Novanto

KY: Tak ada Laporan Pelanggaran Etik Sidang Setya Novanto

News | Senin, 11 Desember 2017 | 15:16 WIB

Mahkamah Agung Tolak Konsep Kewenangan Bersama Dengan KY

Mahkamah Agung Tolak Konsep Kewenangan Bersama Dengan KY

News | Rabu, 21 Juni 2017 | 07:09 WIB

Jubir KY: Apa Benar Promosi Tiga Hakim Ahok Sesuai Persyaratan?

Jubir KY: Apa Benar Promosi Tiga Hakim Ahok Sesuai Persyaratan?

News | Jum'at, 12 Mei 2017 | 13:29 WIB

KY Janji Jaga Hakim Kasus Ahok Agar Tetap Independen

KY Janji Jaga Hakim Kasus Ahok Agar Tetap Independen

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 15:58 WIB

Terkini

Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:46 WIB

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:43 WIB

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:32 WIB

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:24 WIB

BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah

BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:54 WIB

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:11 WIB

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:58 WIB

Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini

Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:51 WIB

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:35 WIB