Anies Senang MA Batalkan Pergub Larangan Motor Masuk Thamrin

Senin, 08 Januari 2018 | 21:23 WIB
Anies Senang MA Batalkan Pergub Larangan Motor Masuk Thamrin
Gubernur Jakarta Anies Baswedan [suara.com/Bowo Raharjo]

"Kebetulan kami sedang mengkaji tapi kami menunggu hasil kajian dari Pak yusmada dari Dinas Bina Marga berkaitan dengan desain daripada Jalan MH Thamrin pasca perapihan trotoar. Kalau dari MA sudah keluar ya harus kita peecepat dan tindaklanjuti," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan uji materi yang dilayangkan oleh pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar terkait putusan Nomor 57 P/HUM/2017 tentang larangan sepeda motor melintas di sepanjang jalan MH Thamrin.

Gugatan tersebut terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang ketika itu disahkan era Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar," ujar Ketua Majelis Irfan Fachruddin seperti dikutip dalam salinan Putusan MA yang dipublikasikan, Senin (8/1/2018).

Berdasarkan putusan tersebut, MA menyatakan pemohon mengganggap adanya kerugian hak dengan adanya peraturan obyek keberatan Hum a quo karena tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.

Adanya Pergub tersebut, banyak penarik ojek pangkalan maupun ojek online, tidak bisa mencari nafkah di kawasan pembatasan lalu lintas sepeda motor tersebut sehingga mengalami kerugian yang konkret.

"Para pemohon sebagai golongan menengah ke bawah, dianggap sebagai penyebab terjadinya kemacetan sedangkan pemohon II adalah pengendara sepeda motor dan sepeda motor dijadikan sebagai alat pencari nafkah," kata Irfan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI