"KPK" Buatan Anies Siap Bantu Penegak Hukum Soal Reklamasi

Rabu, 03 Januari 2018 | 14:30 WIB
"KPK" Buatan Anies Siap Bantu Penegak Hukum Soal Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jakarta Bambang Widjojanto mengatakan tim yang baru dibentuk Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno tidak akan masuk ke dalam ranah hukum.

Bambang menjelaskan, jika nantinya ada PNS Jakarta yang tersangkut masalah hukum yang tengah ditangani KPK atau kepolisian, tim TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi tidak akan ikut campur.

"Itu urusannya penegak hukum, jadi ini nggak ada urusannya dengan komite ini, nggak ada tumpang tindih. Kita bukan KPK, kalau KPK ada penindakannya, kita nggak ada penindakannya," ujar Bambang di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018).

Tetapi, tim komite PK Jakarta, kata Bambang, akan mendalami kasus dugaan korupsi reklamasi di Teluk Jakarta. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Bambang memastikan komite yang baru dilantik Anies ini akan membantu aparat penegak hukum.

"Bahwa mungkin klarifikasi yang perlu dibantu, ini bisa saja, cuma kita tidak terlibat proses penindakan. Kita akan mempelajari nanti (bantuannya seperti apa). Kita akan bantu penegak hukum," kata dia.

Selain itu Banbang mengatakan tim ini juga berencana meminta keterangan dari Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta, Edi Sumantri. Edi pernah diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pertengahan November 2017 lalu sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Kalau badan pajak, kita akan periksa nanti. Akan diperiksa sejauh mana informasinya, dan kemudian seluruhnya persoalnya penindakan diserahkan kepada penegak hukum," jelas lelaki yang akrab disapa BW itu.

Adapun empat anggota Komite PK Jakarta adalah aktivis LSM Hak Asasi Manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno, dan peneliti ahli tata pemerintahan yang baik Tatak Ujiati, kemudian mantan ketua TGUPP pemerintah sebelumnya Muhammad Yusuf.

Baca Juga: Jadi Tim Antikorupsi, Nursyahbani: Saya Bukan Timses Anies

Komite PK Jakarta dibentuk dengan landasan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI