"Saya menyesal melakukan hal ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," kata pengangguran itu.
Polisi juga masih mengejar pelaku berinisa SS yang berperan sebagai perantara pembuatan surat palsu keterangan sakit.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 73 ayat 1 juncto Pasal 77 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.