Dituduh Menipu Nasabah, Presdir AIA Dilaporkan ke Polisi

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 11 Januari 2018 | 01:15 WIB
Dituduh Menipu Nasabah, Presdir AIA Dilaporkan ke Polisi
AIA Financial. (shutterstock)

Suara.com - Presiden Direktur (Presdir) PT AIA Financial Indonesia, sebuah perusahaan asuransi global, Ben Eng dan Senior Manager AIA Donna Rosaline Panjaitan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya dengan dugaan melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sekaligus disinyalir melakukan penipuan dan Penggelapan.

Presdir AIA dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya bernama Johnny Situwanda, pada Selasa (9/1/2018) malam.

"Kita laporkan karena permintaan pembatalan atau penutupan investasi ditolak pihak AIA," ujar Ardy Susanto, kuasa hukum Johnny dalam keterangan persnya, Rabu (10/1/2018).

Dalam laporan bernomor LP/137/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 9 Januari 2018 itu, AIA dijerat Pasal 8 Ayat 1 huruf (F), Pasal 9 huruf (k), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (c) dan (f) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP.

Perkara ini bermula saat Johnny menginvestasikan uangnya sebesar Rp2,3 miliar ke AIA pada 2010, karena perusahaan asuransi global AIA dijanjikan bakal meraih keuntungan menggiurkan.

"Janjinya di atas tiga tahun sejak pertama kali investasi, keuntungan bakal diraih sebanyak 30-40 persen dari total uang yang diinvestasikan," kata dia.

Pihak AIA menyampaikan tidak ada kisah merugi dalam investasi ini. Karena yakin dengan janji dan ucapan tersebut, uang Rp2,3 miliar Johnny diinvestasikan pada lima polis.

Investasi berjalan dengan adanya potongan-potongan. Pada tahun pertama, potongan sebesar 50 persen diberlakukan AIA terhadap uang Johnny. Selanjutnya tiap bulan potongan yang bervariasi jumlahnya terus berlangsung. Kisarannya Rp1 juta per bulan.

Awalnya pria yang berprofesi pengacara itu tak mempermasalahkan. Namun, pemotongan uang investasinya mulai dipersoalkan, setelah ia sadar setelah tiga tahun uangnya bukan bertambah tapi justru semakin menyusut.

baca juga

"Hingga tujuh tahun klien saya investasikan uangnya, bukan keuntungan yang diraih, malah sebaliknya, kerugian," jelas Ardy.

Karena itu permintaan pembatalan atau penutupan investasi dilakukan. Permintaan dianggap dipersulit atau ditolak, lantaran permohonan pengembalian uang Johnny secara utuh ditolak. AIA hanya memulangkan dana investasi Johnny sebesar Rp1,5 miliar yang berasal dari tiga polis.

Sementara uang dari dua polis yang bernilai sekitar Rp400 jutaan, tak dipulangkan dengan alasan pihak AIA tak memenuhi permintaan itu karena pengembalian Rp 1,5 miliar sudah sesuai perjanjian yang sebelumnya telah disepakati.

Setelah berulang kali disomasi, Johnny akhirnya memutuskan membawa perkara ke jalur hukum. Pihak AIA dinilai tak berniat memenuhi permintaan Johnny.

"Pengembalian tiga polis senilai Rp1,5 miliar juga sesungguhnya tidak sesuai, seharusnya Rp1,9 miliar. Nanti apabila perkara masuk di pengadilan, saya juga akan minta ganti rugi lebih besar dari Rp 400 juta, karena jika ibarat menyimpan uang di bank, seharusnya ada bunga yang didapat," papar dia.

"Kita sangkakan pasal itu, karena pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji. Kita juga jerat dengan Pasal 378 KUHP, karena diduga ada unsur penipuan," tandas Ardy. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Santunan Jasa Raharja Tahun 2017 Mencapai Rp1,9 Triliun

Santunan Jasa Raharja Tahun 2017 Mencapai Rp1,9 Triliun

Bisnis | Rabu, 10 Januari 2018 | 14:48 WIB

Usia ke-57, Inilah Sejumlah Inovasi Layanan Jasa Raharja

Usia ke-57, Inilah Sejumlah Inovasi Layanan Jasa Raharja

Bisnis | Rabu, 10 Januari 2018 | 13:57 WIB

Sehabis Makan, Pasutri Syok Bayar Rp6 Juta untuk Satu Buah Durian

Sehabis Makan, Pasutri Syok Bayar Rp6 Juta untuk Satu Buah Durian

News | Selasa, 02 Januari 2018 | 13:40 WIB

Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Hari Ini IPO di BEI

Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Hari Ini IPO di BEI

Bisnis | Senin, 18 Desember 2017 | 12:23 WIB

Cara Memilih Asuransi yang Tepat untuk Motor Kesayangan Anda

Cara Memilih Asuransi yang Tepat untuk Motor Kesayangan Anda

Bisnis | Selasa, 12 Desember 2017 | 15:27 WIB

Terkini

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:42 WIB

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:58 WIB

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:42 WIB

Jelang Muktamar NU Ke-35, Menimbang Sosok Rais Aam Ideal di Tengah Tantangan Abad Kedua

Jelang Muktamar NU Ke-35, Menimbang Sosok Rais Aam Ideal di Tengah Tantangan Abad Kedua

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:41 WIB

×