YLKI Kritik Putusan MA Soal Larangan Motor Cacat Yuridis

Adhitya Himawan | Suara.com

Sabtu, 13 Januari 2018 | 12:31 WIB
YLKI Kritik Putusan MA Soal Larangan Motor Cacat Yuridis
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Wajah transportasi di Indonesia tercoreng! Itulah kesimpulan untuk menggambarkan putusan Mahkamah Agung terkait sepeda motor. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Gubernur No. 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jakarta.

Atas dikabulkannya permohonan uji materi tersebut maka larangan sepeda motor melintas di ruas jalan MH Thamrin-Medan Merdeka menjadi gugur. Putusan MA menganulir Pergub dimaksud. 

"Jika pendekatannya populis, maka putusan MA tersebut mempunyai bobot yang tinggi. Bahkan seorang Gubernur Anies pun menyambut baik putusan tersebut. Bagi Gubernur Anies pengguna jalan mempunyai kesetaraan yang sama. Tidak ada diskriminasi. Bahkan sangat boleh jadi putusan MA tersebut menyerap atas sikap Gubernur Anies," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (12/1/2018). 

Namun jika mengacu pada pertimbangan nalar yang "waras" dari sisi managemen transportasi publik, putusan MA tersebut telah menjungkirbalikkan banyak hal. Putusan MA memundurkan beberapa langkah upaya penataan pemerintah di bidang transportasi. Putusan MA juga bisa menjadi palu godam untuk mematikan angkutan umum, yang saat ini sudah nyaris sekarat. 

"Oleh karena itu, maka: pertama, putusan MA bisa jadi mengalami cacat yuridis. Sebab MA telah memutus suatu perkara tidak menggunakan pisau analisa UU organik, tetapi menggunakan UU lain yang tidak berkorelasi," jelasnya.

Seharusnya dalam memutus perkara uji materi tersebut, MA menggunakan substansi UU LLAJ, bukan UU tentang HAM. Substansi Pergub 195/2014 bukan melarang warga Jakarta bergerak/melintas di jalan MH Thamrin. Yang dilarang adalah menggunakan sepeda motor, bukan melintasi jalan Thamrin. Sedangkan sepeda motor hanyalah sarana.

"Untuk bergerak/melintas di ruas jalan dimaksud bisa menggunakan moda transportasi yang lain, terutama angkutan umum," tuturnya.

Kedua, alasan bahwa larangan sepeda motor tidak adil karena belum ada angkutan umum yang memadai, juga tidak tepat. Senyaman apapun pengguna kendaraan pribadi tidak akan pernah meninggalkan kendaraan pribadinya dan kemudian berpindah ke angkutan umum, jika tidak dibarengi dengan upaya pengendalian kendaraan pribadi. Termasuk sepeda motor.

Ketiga, klaim bahwa sepeda motor diberlakukan diskriminatif justru terbalik. Sebab dalam konteks upaya pengendalian kendaraan pribadi, sepeda motor justru diistimewakan. Sebagai contoh, saat kendaraan roda empat diberlakukan three in one, sepeda motor bebas. Saat diberlakukan ganjil genap, sepeda motor juga lolos. Bahkan untuk implementasi jalan berbayar (ERP), sepeda motor juga dibebaskan. "Jadi sepeda motor malah mendapatkan berbagai keistimewaan, bukan diskriminasi," tegasnya. 

Putusan MA juga banyak mengantongi cacat bawaan yang lain. MA tidak melihat data faktual bahwa sepeda motor adalah moda transportasi yang paling tidak aman. Terbukti 76 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dengan korban fatal, cacat tetap dan meninggal dunia. Apakah MA tidak tahu bahwa lebih dari 30.000 orang Indonesia meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas dan mayoritas adalah pengguna sepeda motor? 

Putusan MA juga telah menegasikan berbagai permasalahan sosial yang ditimbulkan oleh kredit sepeda motor. Promosi kredit sepeda motor begitu jor-joran.

"Iming-iming uang muka dan cicilan murah, menyerimpung konsumen yang rata-rata masyarakat menengah bawah. Fenomena kredit sepeda motor dibanyak tempat telah menimbulkan konflik horisontal antara konsumen, dan dengan debt collector. Tragisnya lagi, menurut data BPS, leasing sepeda motor telah memicu tingkat kemiskinan di rumah tangga miskin," urainya. 

Dengan demikian, substansi putusan MA terhadap Pergub No. 195/2014 banyak mengantongi cacat bawaan, baik dari sisi hukum, sosial, ekonomi dan tentu saja dari sisi managemen transportasi publik. Sangat disesalkan hakim selevel MA menjatuhkan putusan dengan pertimbangan hukum yang sangat mentah. Tanpa dasar argumentasi yang memadai. 

Hikmah dari putusan MA ini, pemerintah harus lebih serius dalam merevitalisasi angkutan umum, dan juga mewujudkan angkutan umum masal. Dan mencari solusi kebijakan lain untuk mengendalikan keberadaan sepeda motor. "Tanpa hal itu maka wajah transportasi di Indonesia akan makin carut-marut, semrawut, tingkat safety yang sangat rendah," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi

Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:00 WIB

Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua

Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua

Foto | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:00 WIB

Jaga Kelancaran Mudik, YLKI Minta Pertamina Lakukan Ini

Jaga Kelancaran Mudik, YLKI Minta Pertamina Lakukan Ini

Bisnis | Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:20 WIB

Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri

Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:50 WIB

Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?

Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:06 WIB

Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?

Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:28 WIB

Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?

Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 08:08 WIB

Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk

Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk

News | Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:11 WIB

Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI

Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 20:43 WIB

MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah

MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah

News | Senin, 09 Februari 2026 | 14:08 WIB

Terkini

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:34 WIB

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:09 WIB

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Sabtu, 04 April 2026 | 19:36 WIB

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB