Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 04 Maret 2026 | 14:50 WIB
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi pemecetan dan nonpalu kepada dua hakim karena terbukti berselingkuh saat masih terikat pernikahan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (ANTARA/HO-Komisi Yudisial)
  • KY dan MA menjatuhkan sanksi pemecatan dan nonpalu kepada dua hakim karena perselingkuhan di Sulteng dan Sabang.
  • Hakim LTS diberhentikan tetap, sementara hakim DW disanksi nonpalu dua tahun karena melanggar kode etik hakim.
  • Hakim DD dipecat karena menelantarkan keluarga dan terbukti memanipulasi data pribadi demi memuluskan perceraian.

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan dan sanksi nonpalu terhadap dua orang hakim.

Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti menjalin hubungan perselingkuhan saat masih terikat dalam ikatan pernikahan sah dengan pasangan masing-masing.

Kasus ini mencoreng integritas lembaga peradilan di wilayah Sulawesi Tengah dan Sabang, Aceh.

Kedua hakim yang terjerat skandal tersebut adalah LTS, seorang hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, serta DW yang menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sabang.

Berdasarkan hasil sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sementara itu, DW dijatuhi sanksi nonpalu, yang berarti dilarang menyidangkan perkara selama dua tahun.

“Memutuskan para terlapor terbukti melanggar Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1, dan Angka 7.1 Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012,” kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Desmihardi yang juga Wakil Ketua KY, seperti keterangannya sebagaimana dilansir Antara, Rabu (4/3/2026).

Dalam proses persidangan etik tersebut, LTS dan DW memberikan pembelaan di hadapan majelis. Keduanya mengakui secara terbuka dan menyatakan penyesalan mendalam atas perselingkuhan yang dilakukan saat mereka masih bertugas sebagai hakim tingkat pertama.

MKH menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencederai kehormatan serta martabat profesi hakim di mata masyarakat.

Fakta persidangan mengungkap bahwa saat ini LTS dan DW telah resmi bercerai dari pasangan terdahulu mereka. Keduanya kemudian memutuskan untuk menikah pada Oktober 2024.

Meski telah membangun rumah tangga baru, keduanya dilaporkan masih menjalankan kewajiban memberikan nafkah kepada anak-anak dari pernikahan sebelumnya dan menjaga pola komunikasi yang kondusif.

Kesaksian tersebut diperkuat oleh kehadiran mantan pasangan masing-masing yang bertindak sebagai saksi meringankan dalam persidangan.

Para saksi membenarkan adanya upaya pertanggungjawaban dari para terlapor. MKH mencatat adanya kesungguhan penyesalan serta keinginan kuat dari kedua hakim tersebut untuk mempertahankan rumah tangga baru mereka.

Hal ini menjadi pertimbangan bagi MKH untuk menerima sebagian pembelaan, namun tetap menegaskan bahwa pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) telah terjadi dan harus diberikan sanksi.

Sidang MKH yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa (3/3) ini dipimpin oleh Desmihardi.

Susunan anggota majelis terdiri dari perwakilan KY yakni Abhan, Williem Saija, dan Setyawan Hartono, serta perwakilan Hakim Agung yaitu Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO

Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 07:05 WIB

Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker

Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker

News | Senin, 02 Maret 2026 | 19:21 WIB

Dipandu Irfan Hakim, Tabligh Akbar Penyejuk Hati Hadirkan Deretan Penceramah Ternama

Dipandu Irfan Hakim, Tabligh Akbar Penyejuk Hati Hadirkan Deretan Penceramah Ternama

Entertainment | Senin, 02 Maret 2026 | 14:24 WIB

Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Akur Lagi, Nama Nanda Zhafira Ramai Disebut di Kolom Komentar

Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Akur Lagi, Nama Nanda Zhafira Ramai Disebut di Kolom Komentar

Entertainment | Minggu, 01 Maret 2026 | 10:19 WIB

Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara

Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 15:52 WIB

Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun

Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:46 WIB

Anggota DPRD DKI Lukmanul Hakim Sepakat Minimarket Modern Ditutup dan Kopdes Dikuatkan

Anggota DPRD DKI Lukmanul Hakim Sepakat Minimarket Modern Ditutup dan Kopdes Dikuatkan

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 12:23 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB