- Presiden Trump memberlakukan tarif global 10% seketika pada Jumat malam, sebagai tanggapan putusan MA sebelumnya dianggap ilegal.
- Kebijakan tarif baru ini menggunakan dasar hukum Section 122, berlaku maksimal 150 hari kecuali diperpanjang oleh Kongres AS.
- Pengumuman ini menciptakan ketidakpastian bagi Indonesia yang baru saja sepakat penurunan tarif ekspor menjadi 19%.
Suara.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara mendadak menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif global sebesar 10%.
Dilansir BBC, langkah ini diambil sebagai respons langsung atas putusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan bahwa kebijakan tarif darurat sebelumnya ilegal.
Penetapan tarif tambahan ini menciptakan ketidakpastian besar bagi mitra dagang AS, termasuk Indonesia, yang baru saja menyelesaikan negosiasi panjang untuk menurunkan bea masuk produk domestik ke pasar Amerika.
Melalui akun media sosialnya pada Jumat (20/02) malam waktu setempat, Trump mengonfirmasi pemberlakuan tarif 10% tersebut untuk semua negara.
"Ini adalah kehormatan besar bagi saya untuk baru saja menandatangani Tarif Global 10% untuk seluruh negara yang akan berlaku efektif hampir seketika," tulisnya.
Kebijakan ini diambil Trump menggunakan payung hukum Section 122. Namun, sesuai aturan, tarif ini hanya dapat berlaku selama maksimal 150 hari kecuali mendapatkan restu perpanjangan dari Kongres AS.
Trump juga melontarkan kritik tajam kepada para hakim Mahkamah Agung yang membatalkan tarif sebelumnya, menyebut mereka sebagai "aib bagi bangsa."
Nasib Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Harapan di Tengah Ketidakpastian
Ironisnya, pengumuman Trump muncul tepat setelah Pemerintah Indonesia dan AS menyepakati penurunan tarif barang asal Indonesia menjadi 19% dari semula 32%.
Baca Juga: Momen Donald Trump Berkali-kali Puji Prabowo di Pertemuan Board of Peace
Kesepakatan strategis ini diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer, pada Jumat (20/02) pagi WIB.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia berhasil mengamankan tarif hingga 0% untuk sekitar 1.819 pos tarif produk unggulan, termasuk:
- Komoditas Utama: Minyak sawit, kopi, dan kakao.
- Sektor Industri: Elektronik, semikonduktor, tekstil, dan suku cadang pesawat.
Sebagai imbal balik, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS di berbagai sektor, mulai dari pertanian hingga otomotif.
Selain itu, Indonesia menyetujui pembelian komoditas energi senilai US$15 miliar, pesawat Boeing US$13,5 miliar, serta produk pertanian senilai US$4,5 miliar.
Kerja sama ini juga mencakup 11 nota kesepahaman (MoU) dengan nilai total mencapai US$38,4 miliar (sekitar Rp648 triliun). Salah satu poin krusial adalah perpanjangan izin tambang Freeport-McMoRan di Grasberg, Papua.
Berdasarkan penelusuran Redaksi terhadap dokumen terkait, setidaknya ditemukan 214 frasa "Indonesia shall" dan hanya 9 frasa "United States shall", yang berarti ada lebih banyak kewajiban yang ditanggungkan kepada Indonesia daripada AS.
Menko Airlangga Hartarto sebelumnya mengklaim, bahwa negosiasi ini telah berlangsung sejak April 2025 melalui proses yang sangat intens.

"Filosofinya adalah win-win solution. Kami ingin mencapai era keemasan bagi kedua negara," ujar Airlangga.
Ia juga menekankan bahwa perjanjian ini murni fokus pada perdagangan, setelah AS sepakat mencabut pasal-pasal non-ekonomi terkait reaktor nuklir dan pertahanan.
Meskipun kesepakatan bilateral telah diteken, kebijakan tarif global 10% terbaru dari Trump menimbulkan kekhawatiran baru.
Jika tarif tambahan ini diterapkan secara kumulatif di atas hasil negosiasi 19%, maka daya saing produk Indonesia di pasar AS berisiko kembali tertekan.
Pemerintah Indonesia, menurut sejumlah pengamat, dianggap 'dipermainkan' oleh kebijakan AS di bawah Trump dan Mahkamah setempat karena sikap 'mencla-mencle' yang ekstrem.
Perubahan mendadak ini kemungkinan berdampak pada produk asal Indonesia. Meskipun belum dapat dipastikan ke depannya.