Diduga Pesan Kamar Sebelum Novanto Kecelakaan, Ini Kata Fredrich

Sabtu, 13 Januari 2018 | 13:13 WIB
Diduga Pesan Kamar Sebelum Novanto Kecelakaan, Ini Kata Fredrich
Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, mengenakan rompi oranye tahanan KPK usai keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Jika terbukti keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI