Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Jika terbukti keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Diduga Pesan Kamar Sebelum Novanto Kecelakaan, Ini Kata Fredrich
Sabtu, 13 Januari 2018 | 13:13 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
08 Februari 2026 | 10:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI