Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Jika terbukti keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Diduga Pesan Kamar Sebelum Novanto Kecelakaan, Ini Kata Fredrich
Sabtu, 13 Januari 2018 | 13:13 WIB
BERITA TERKAIT
Percakapan di HP Sitaan Kasus Suap Bupati Bekasi Dihapus, KPK Buru Dalangnya
23 Desember 2025 | 11:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI