Fredrich Yunadi Ditahan, PBHI: Tak Ada Profesi yang Kebal Hukum

Reza Gunadha | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Minggu, 14 Januari 2018 | 16:41 WIB
Fredrich Yunadi Ditahan, PBHI: Tak Ada Profesi yang Kebal Hukum
Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, mengenakan rompi oranye tahanan KPK usai keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki kewajiban menunggu proses etik advokat sebelum menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Koordinator Program PBHI Julius Ibrani mengenai kritik sejumlah pihak terhadap KPK, yang menentapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto dalam perkara korupsi dana KTP elektronik.

Julius menyebut, KPK berhak menetapkan mantan penyacara Setya Novanto itu sebagai tersangka, meski Perhimpunan Advokat Indonesia belum memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh Yunadi.

"Sebabnya, KPK tidak memiliki MoU (momerandum of understanding;9nota kesepahaman) dengan Peradi. Kami bahkan dapat kabar, ketika memproses FY, KPK memberikan surat tembusan ke Peradi," ujar Julius di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D No 6, Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018).

Menurut Julius, Peradi juga tidak bisa meminta KPK melakukan penundaan pemeriksaan kepada Yunadi sebelum digelar sidang etik.

"Organisasi Peradi tidak berhak meminta penundaan apa pun. Karena tidak ada kesepahaman antara keduanya untuk menunda proses," jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyebut tidak tepat kalau ada pihak yang menyebut langkah lembaga antirasywah melakukan kriminalisasi terhadap profesi advokat.

Kriminalisasi, kata dia, perbuatan yang dianggap pidana tapi tidak memiliki dasar hukum.

"Advokat diberikan hak imunitas nggak bisa dipidana kalau dia menjalankan tugasnya denga itikad baik dan menjalankan sesuai hukum. Sebaliknya, kalau dia melanggar UU bisa dipidana," jelasnya.

"Tak ada profesi yang kebal hukum," Julius menegaskan.

KPK menetapkan Frederich sebagai tersangka pada 10 Januari 2018. Frederich diduga menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengam tersangka Setya Novanto.

Frederich ditangkap dan ditahan KPK pada Sabtu 13 Januari 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fredrich Yunadi Ditahan, Persatuan Advokat Indonesia Dukung KPK

Fredrich Yunadi Ditahan, Persatuan Advokat Indonesia Dukung KPK

News | Minggu, 14 Januari 2018 | 16:00 WIB

Tak Hanya Fredrich Yunadi, Ini 22 Pengacara yang Terseret Korupsi

Tak Hanya Fredrich Yunadi, Ini 22 Pengacara yang Terseret Korupsi

News | Minggu, 14 Januari 2018 | 15:35 WIB

Fredrich Yunadi dan Setya Novanto Kini Berada di Rutan yang Sama

Fredrich Yunadi dan Setya Novanto Kini Berada di Rutan yang Sama

News | Sabtu, 13 Januari 2018 | 21:18 WIB

Senin Besok, KPK akan Periksa Ajudan Setya Novanto

Senin Besok, KPK akan Periksa Ajudan Setya Novanto

News | Sabtu, 13 Januari 2018 | 18:30 WIB

Kuasa Hukum Fredrich Pertimbangkan soal Praperadilan

Kuasa Hukum Fredrich Pertimbangkan soal Praperadilan

News | Sabtu, 13 Januari 2018 | 14:13 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB