Munarman Ajak Umat Islam Tinggalkan Partai Pendukung UU Ormas

Siswanto, Erick Tanjung

Senin, 15 Januari 2018 | 17:59 WIB
Munarman Ajak Umat Islam Tinggalkan Partai Pendukung UU Ormas
Munarman (tengah, pakai batik) di gedung MK [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - ‎Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama menyerukan kepada umat Islam jangan memilih partai pendukung Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan dalam pemilihan legislatif, tahun ini. Masyarakat juga diajak jangan memilih pasangan calon kepala daerah dari partai pendukung UU itu.

"Kami sudah sampaikan secara terbuka dan berulang-ulang supaya umat Islam meninggalkan partai pendukung perppu jadi UU ormas itu," kata Munarman dari Front Pembela Islam di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, hari ini. Munarman mengatakan itu usai sidang perdana uji materi UU Ormas.

Partai yang menyetujui Perppu Ormas menjadi UU adalah PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, Demokrat, PKB, dan PPP.

Munarman menyebut partai pendukung UU Ormas tidak pro umat Islam.

‎"Karena mereka tidak memiliki empati sama sekali terhadap umat Islam. Kami konsisten berjuang menolak UU ormas tersebut, dan kami imbau kepada semua warga agar partai-partai pendukung perppu ormas itu tidak dipilih. Dan partai-partai yang menolak itu bisa menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat, baik di saat pilkada maupun pileg dan pilpres nanti," kata dia.

Selain GNPF Ulama, empat organisasi kemasyarakatan lainnya yang ikut mengajukan permohonan uji materi. Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia. Yayasan Forum Silahturahmi Antar Pengajian Indonesia. Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia. Perkumpulan Hidayatullah.

"Alasan pokok kami mengajukan ini ada karena ada kerugian potensial yang kami rasakan dengan terbitnya UU 16 Tahun 2017 ini, yaitu tentang perubahan terhadap UU Ormas yang sebelumnya," kata Munarman.

Kerugian tersebut, menurut Munarman, berkaitan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul, hak konstitusional untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak untuk memajukan diri dalam melakukan kegiatan sebagai warga negara secara kolektif.

Selain itu pemohon uji materi juga merasa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mereka terlanggar dengan pemberlakuan ketentuan a quo.

"Kami anggap ketentuan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum," kata Munarman.

Menurut para pemohon, salah satu prinsip negara hukum adalah adanya pengakuan hak asasi manusia dan adanya supremasi hukum. Sementara ketentuan a quo, menurut penilaian pemohonmengancam hak-hak asasi yang dimiliki oleh para Pemohon.

"Undang-undang ini mengabaikan dan menghapus pasal-pasal yang sebelumnya sudah ada dalam UU Ormas," kata Munarman.

Menurut para pemohon, proses penjatuhan sanksi kepada ormas yang diatur dalam ketentuan a quo telah melanggar hukum, karena tidak ada proses hukum sehingga pihak yang dinilai bersalah tidak bisa memberikan pembuktian.
"Ini tentu saja tidak adil, sementara prinsip hak asasi manusia itu adalah adanya proses hukum yang harus berkeadilan," kata Munarman.

Para pemohon juga mempermasalahkan frasa "paham lain" dalam ketentuan a quo, yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal I angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor16 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Wacana Revisi UU Ormas, Bobby Nasution: Kalau Demi Kebaikan Setuju

Soal Wacana Revisi UU Ormas, Bobby Nasution: Kalau Demi Kebaikan Setuju

News | Selasa, 29 April 2025 | 21:30 WIB

Ketua Komisi II DPR Sebut Revisi UU Ormas Belum Urgent kalau Targetnya Membubarkan Ormas Bermasalah

Ketua Komisi II DPR Sebut Revisi UU Ormas Belum Urgent kalau Targetnya Membubarkan Ormas Bermasalah

News | Senin, 28 April 2025 | 17:19 WIB

Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI

Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI

News | Jum'at, 25 April 2025 | 01:44 WIB

Dijerat UU Ormas dan Pasal Pembuat Keonaran, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Terancam 20 Tahun Penjara

Dijerat UU Ormas dan Pasal Pembuat Keonaran, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Terancam 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 17:48 WIB

Terkini

Warga Carita Gelar Doa untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

Warga Carita Gelar Doa untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

Foto | Sabtu, 12 September 2026 | 08:00 WIB

Jurnalis Hilang Kontak saat Meliput Anak Krakatau, Kerabat Kisahkan Kegigihan Arie Basuki

Jurnalis Hilang Kontak saat Meliput Anak Krakatau, Kerabat Kisahkan Kegigihan Arie Basuki

News | Sabtu, 12 September 2026 | 08:00 WIB

Horor Tol Jomo KM 687: Diduga Sopir Mengantuk, Hiace Hantam Truk, 4 Nyawa Melayang

Horor Tol Jomo KM 687: Diduga Sopir Mengantuk, Hiace Hantam Truk, 4 Nyawa Melayang

Jatim | Sabtu, 12 September 2026 | 07:56 WIB

Cara Mengatasi Tombol Cook Magic Com Jeglek Sendiri, padahal Nasi Belum Matang

Cara Mengatasi Tombol Cook Magic Com Jeglek Sendiri, padahal Nasi Belum Matang

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 07:45 WIB

Detective Conan The Movie: Petaka Maut di Jalur Cepat Menuju Kota Kanagawa!

Detective Conan The Movie: Petaka Maut di Jalur Cepat Menuju Kota Kanagawa!

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 07:40 WIB

Posisi Nomor Rumah Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Benarkah Ada Angka Tertentu?

Posisi Nomor Rumah Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Benarkah Ada Angka Tertentu?

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 07:35 WIB

Link Streaming dan Cara Menonton Persija vs Persib Sore Nanti

Link Streaming dan Cara Menonton Persija vs Persib Sore Nanti

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 07:30 WIB

Lengkap! Rumus Median Data Berkelompok dan Contoh Soal Beserta Cara Penyelesaiannya

Lengkap! Rumus Median Data Berkelompok dan Contoh Soal Beserta Cara Penyelesaiannya

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 07:15 WIB

6 Weton yang Paling Cocok untuk Usaha Kuliner dan Perdagangan Menurut Primbon Jawa

6 Weton yang Paling Cocok untuk Usaha Kuliner dan Perdagangan Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 07:05 WIB

Lilin Dinyalakan, Harapan Belum Padam untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

Lilin Dinyalakan, Harapan Belum Padam untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

News | Sabtu, 12 September 2026 | 07:05 WIB

×