Munarman Ajak Umat Islam Tinggalkan Partai Pendukung UU Ormas

Siswanto, Erick Tanjung

Senin, 15 Januari 2018 | 17:59 WIB
Munarman Ajak Umat Islam Tinggalkan Partai Pendukung UU Ormas
Munarman (tengah, pakai batik) di gedung MK [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - ‎Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama menyerukan kepada umat Islam jangan memilih partai pendukung Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan dalam pemilihan legislatif, tahun ini. Masyarakat juga diajak jangan memilih pasangan calon kepala daerah dari partai pendukung UU itu.

"Kami sudah sampaikan secara terbuka dan berulang-ulang supaya umat Islam meninggalkan partai pendukung perppu jadi UU ormas itu," kata Munarman dari Front Pembela Islam di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, hari ini. Munarman mengatakan itu usai sidang perdana uji materi UU Ormas.

Partai yang menyetujui Perppu Ormas menjadi UU adalah PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, Demokrat, PKB, dan PPP.

Munarman menyebut partai pendukung UU Ormas tidak pro umat Islam.

‎"Karena mereka tidak memiliki empati sama sekali terhadap umat Islam. Kami konsisten berjuang menolak UU ormas tersebut, dan kami imbau kepada semua warga agar partai-partai pendukung perppu ormas itu tidak dipilih. Dan partai-partai yang menolak itu bisa menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat, baik di saat pilkada maupun pileg dan pilpres nanti," kata dia.

Selain GNPF Ulama, empat organisasi kemasyarakatan lainnya yang ikut mengajukan permohonan uji materi. Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia. Yayasan Forum Silahturahmi Antar Pengajian Indonesia. Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia. Perkumpulan Hidayatullah.

"Alasan pokok kami mengajukan ini ada karena ada kerugian potensial yang kami rasakan dengan terbitnya UU 16 Tahun 2017 ini, yaitu tentang perubahan terhadap UU Ormas yang sebelumnya," kata Munarman.

Kerugian tersebut, menurut Munarman, berkaitan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul, hak konstitusional untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak untuk memajukan diri dalam melakukan kegiatan sebagai warga negara secara kolektif.

Selain itu pemohon uji materi juga merasa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mereka terlanggar dengan pemberlakuan ketentuan a quo.

"Kami anggap ketentuan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum," kata Munarman.

Menurut para pemohon, salah satu prinsip negara hukum adalah adanya pengakuan hak asasi manusia dan adanya supremasi hukum. Sementara ketentuan a quo, menurut penilaian pemohonmengancam hak-hak asasi yang dimiliki oleh para Pemohon.

"Undang-undang ini mengabaikan dan menghapus pasal-pasal yang sebelumnya sudah ada dalam UU Ormas," kata Munarman.

Menurut para pemohon, proses penjatuhan sanksi kepada ormas yang diatur dalam ketentuan a quo telah melanggar hukum, karena tidak ada proses hukum sehingga pihak yang dinilai bersalah tidak bisa memberikan pembuktian.
"Ini tentu saja tidak adil, sementara prinsip hak asasi manusia itu adalah adanya proses hukum yang harus berkeadilan," kata Munarman.

Para pemohon juga mempermasalahkan frasa "paham lain" dalam ketentuan a quo, yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal I angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor16 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Wacana Revisi UU Ormas, Bobby Nasution: Kalau Demi Kebaikan Setuju

Soal Wacana Revisi UU Ormas, Bobby Nasution: Kalau Demi Kebaikan Setuju

News | Selasa, 29 April 2025 | 21:30 WIB

Ketua Komisi II DPR Sebut Revisi UU Ormas Belum Urgent kalau Targetnya Membubarkan Ormas Bermasalah

Ketua Komisi II DPR Sebut Revisi UU Ormas Belum Urgent kalau Targetnya Membubarkan Ormas Bermasalah

News | Senin, 28 April 2025 | 17:19 WIB

Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI

Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI

News | Jum'at, 25 April 2025 | 01:44 WIB

Dijerat UU Ormas dan Pasal Pembuat Keonaran, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Terancam 20 Tahun Penjara

Dijerat UU Ormas dan Pasal Pembuat Keonaran, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Terancam 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 17:48 WIB

Terkini

Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh

Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:46 WIB

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:21 WIB

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:20 WIB

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:40 WIB

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:32 WIB

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:18 WIB

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:08 WIB

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:48 WIB

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:34 WIB

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:30 WIB