Penyuap Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 18 Januari 2018 | 16:44 WIB
Penyuap Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara
Tiga orang penyuap Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono tiba di gedung KPK usai ditangkap KPK di Jakarta, Kamis (24/8/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi memvonis mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim menilai Kurniawan terbukti terlibat dan bersalah dalam kasus suap bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

"Menyatakan terdakwa Adi Putra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan putusan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

Hakim mengatakan Kurniawan menyuap Tony Budiono sebesar Rp2,3 miliar untuk memuluskan perizinan pengadaan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Hubla. Tujuannya agar Tony memuluskan perizinan PT AGK dan memenangkan PT AGK sebagai pelaksana proyek di Ditjen Hubla.

Proyek-proyek itu di antaranya Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, dan KSOP kelas I Tanjung Emas Semarang.

"Sebagai peserta lelang PT Adhiguna Keruktama diumumkan sebagai pemenang lelang dan ditindaklanjuti sebagai tandatangan kontrak pekerjaan proyek. Proyek pengerukan dimenangkan PT Adhiguna Keruktama ditandatangani oleh Antonius Toni," kata hakim.

Hakim juga menambahkan Kurniawan memiliki 21 rekening dengan identitas palsu salah satunya dengan nama Joko Prabowo. Rekening-rekening itu sengaja diberikan sebagai media untuk memberikan suap.

"Terdakwa ketemu Antonius di ruang kerja Kemenhub memberikan ATM berserta pin dan buku tabungan atas nama Joko Prabowo. Terdakwa menyampaikan kepada Antonius ATM ini akan diisikan uang agar bisa digunakan. Selama PT Adhiguna melaksanakan lima proyek memberikan uang kepada Antonius melalui transfer atas nama Gold Wing," katanya.

Selain itu, hakim juga mengatakan Kurniawan mengirimkan uang Rp300 juta kepada Antonius sebagai ucapan terima kasih. Sebab Antonius sudah memberikan izin pengerukan proyek yang dilakukan PT Adhiguna Keruktama.

baca juga

"Uang transfer Rp300 juta sebagai uang terima kasih dan memberikan izin pengerukan. Dengan kode kalender 2017 sudah saya kirim dan telor asin sudah saya kirim," kata hakim.

Kurniawan dinilai hakim melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, pada hari ini terdakwa Antonius Tonny Budiono menjalani sidang perdana dengan agenda lembacaan surat dakwaan. Antonius didakwa menerima uang suap Rp2,3 miliar dan menerima gratifikasi (hadiah) senilai Rp5,8 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Dirjen Hubla Didakwa Terima Hadiah Rp5,8 Miliar

Eks Dirjen Hubla Didakwa Terima Hadiah Rp5,8 Miliar

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 16:05 WIB

Dirjen Hubla Kemenhub Didakwa KPK Terima Suap Rp2,3 Miliar

Dirjen Hubla Kemenhub Didakwa KPK Terima Suap Rp2,3 Miliar

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 15:03 WIB

Lawan KPK, Fredrich Yunadi Daftarkan Gugatan Praperadilan Besok

Lawan KPK, Fredrich Yunadi Daftarkan Gugatan Praperadilan Besok

News | Rabu, 17 Januari 2018 | 20:57 WIB

Mau Periksa Eks Ajudan Setnov, KPK Koordinasi dengan Polri

Mau Periksa Eks Ajudan Setnov, KPK Koordinasi dengan Polri

News | Rabu, 17 Januari 2018 | 19:35 WIB

AKP Reza Diperiksa KPK, Wakapolri: Itu Urusannya KPK

AKP Reza Diperiksa KPK, Wakapolri: Itu Urusannya KPK

News | Rabu, 17 Januari 2018 | 19:09 WIB

Terkini

120 Rumah di Tamansari Tak Punya Septic Tank

120 Rumah di Tamansari Tak Punya Septic Tank

News | Senin, 06 Juli 2026 | 10:36 WIB

Kelangkaan Kursi Sekolah Jadi Akar Dugaan Jual Beli Bangku di SPMB 2026

Kelangkaan Kursi Sekolah Jadi Akar Dugaan Jual Beli Bangku di SPMB 2026

News | Senin, 06 Juli 2026 | 10:32 WIB

Raja Juli Laporkan Dugaan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Mulai Verifikasi

Raja Juli Laporkan Dugaan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Mulai Verifikasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 10:25 WIB

Dino Patti Djalal Kritik RI Tak Hadir di Iran: Indonesia Takut sama Amerika?

Dino Patti Djalal Kritik RI Tak Hadir di Iran: Indonesia Takut sama Amerika?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 10:10 WIB

SPMB 2026: Dari Dugaan Gratifikasi hingga Siswa Titipan

SPMB 2026: Dari Dugaan Gratifikasi hingga Siswa Titipan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 10:05 WIB

Setengah Abad Menanti Sertifikat: Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel Mencari Kepastian Hak Tanah

Setengah Abad Menanti Sertifikat: Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel Mencari Kepastian Hak Tanah

News | Senin, 06 Juli 2026 | 09:43 WIB

Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba, Solusi Praktis Penuhi Kebutuhan Harian

Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba, Solusi Praktis Penuhi Kebutuhan Harian

News | Senin, 06 Juli 2026 | 09:00 WIB

Tragedi Ibu Hamil Tewas di Sugapa, Komnas HAM Desak Akhiri Kekerasan di Wilayah Sipil

Tragedi Ibu Hamil Tewas di Sugapa, Komnas HAM Desak Akhiri Kekerasan di Wilayah Sipil

News | Senin, 06 Juli 2026 | 08:52 WIB

Viral Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa, Bang Jago Ditangkap Polisi

Viral Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa, Bang Jago Ditangkap Polisi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 07:25 WIB

Di Balik Pemakaman Ali Khamenei: Simbol Agama dan Pesan Politik yang Menggema ke Dunia

Di Balik Pemakaman Ali Khamenei: Simbol Agama dan Pesan Politik yang Menggema ke Dunia

News | Senin, 06 Juli 2026 | 07:05 WIB

×