Hakim Kasus Ujaran Kebencian akan Pimpin Praperadilan Yunadi

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Jum'at, 19 Januari 2018 | 13:40 WIB
Hakim Kasus Ujaran Kebencian akan Pimpin Praperadilan Yunadi
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Ratmoho, sebagai hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan praperadilan tersangka Fredrich Yunadi.

Namun, jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan pengacara terdakwa kasus korupsi dana KTP elektronik Setya Novanto itu bakal digelar.

"Hakim yang manangani Ratmoho SH MH. Hari sidangnya belum ditetapkan oleh hakim. Mungkin hari ini ditetapkan, akan saya kabari,” kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur, Jumat (19/1/2018).

Achmad mengatakan, gugatan tersangka kasus dugaan mengahalangi penyidikan tersebut teregistrasi dengan  Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel di PN Jaksel.

Gugatan Fredrich didaftarkan oleh Kuasa Hukumnya Sapriyanto Refa pada Kamis (18/1) kemarin.

Hakim Ratmoho sendiri adalah salah satu Hamim madya Utama di PN Jaksel. Laki-laki kelahiran Sulawesi Utara pada Mei 1962 tersebut, pernah menyidangkan kasus dugaan ujaran kebencian dua aktvis Rizal Kobar dan Jamran.

Keduanya adalah aktivis yang ditangkap, karena dianggap menyebar ujaran kebencian secara berulang terhadap agama tertentu tanpa fakta yang jelas.

Rizal Kobar dan Jamran ditangkap sebelum aksi kelompok anti-Ahok dan divonis bersalah serta dihukum 6 bulan 15 hari penjara. Mereka juga dijatuhi hukuman denda Rp10 juta oleh hakim Ratmoho.

baca juga

Selain itu, Ratmoho juga pernah menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Heriyanto alias Aseng Gugur, tersangka pemilik satu kilogram sabu di PN Bekasi, Jawa Barat.

Ratmoho yang menjadi hakim tunggal saat itu memutuskan untuk menolak gugatan pemohon.

Yunadi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, karena tidak terima dengan perlakuan KPK. Ia menilai, KPK melanggar undang-undang dan tidak memiliki bukti untuk menjeratnya bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

"Kami menganggap dua bukti permulaan yang cukup tak terpenuhi dalam penetapan Pak Fredrich sebagai tersangka," kata Sapriyanto, Kamis kemarin.

Kemudian, penyitaan barang bukti dari hasil penggeledahan di kantor Fredrich Yunadi & Associated dianggap tak sah.

Sebab, KPK dianggap tidak memiliki penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam melakukan penyitaan.

Selain itu, alasan lainnya adalah karena ada beberapa barang atau dokumen yang disita penyidik KPK tak terkait kasus Yunadi.

Menurut Sapriyanto, dokumen yang disita itu harus berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan terhadap kliennya.

Sementara penangkapan terhadap kliennya pada tanggal 12 Januari 2018, yang diikuti keputusan penahanan juga tidak sah. Sebabnya, KPK menangkap dan menahan Yunadi tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 112 KUHAP, jika seorang tersangka dipanggil sekali tak hadir, maka dilakukan pemanggilan selanjutnya. Namun, lanjut Refa, tanpa mengindahkan Pasal 112 KUHAP, KPK langsung melakukan penangkapan.

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Setnov, Keterangan Saksi Mulai Ungkap Aliran Dana e-KTP

Sidang Setnov, Keterangan Saksi Mulai Ungkap Aliran Dana e-KTP

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 17:52 WIB

Ini Alasan Fredrich Ingin Agung Laksono Jadi Saksi Meringankannya

Ini Alasan Fredrich Ingin Agung Laksono Jadi Saksi Meringankannya

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 15:49 WIB

KPK Siap Hadapi Gugatan Fredrich Yunadi di Praperadilan

KPK Siap Hadapi Gugatan Fredrich Yunadi di Praperadilan

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 15:16 WIB

Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan

Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 13:48 WIB

Saksi Sidang Setnov: Sumpah Saya Tak Tahu Pak Hakim, Mungkin Ular

Saksi Sidang Setnov: Sumpah Saya Tak Tahu Pak Hakim, Mungkin Ular

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 13:35 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×