Hanura Kubu Daryatmo Desak Kemenkumham Cabut SK Kubu OSO

Ardi Mandiri | Dian Rosmala | Suara.com

Senin, 22 Januari 2018 | 16:57 WIB
Hanura Kubu Daryatmo Desak Kemenkumham Cabut SK Kubu OSO
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (kiri). [Antara]

Suara.com - DPP Partai Hati Nurani Rakyat kubu Marsekal Madya (Purn) Daryatmo mendesak Kementerian Hukum dan HAM mencabut surat keputusan Tentang Kepengurusan DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang.

"SK itu didasarkan pada fakta-fakta yang salah. Jadi ada manipulasi yang dilakukan dewan kehormatan, yang sebetulnya tidak ada rapat dan tiba-tiba membuat surat dan seakan-akan di Hanura tidak ada konflik dan kemudian mengeluarkan SK kubu pak OSO," kata politikus Hanura kubu Daryatmo, Dadang Rusdiana di DPR, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Selain minta Kemenkumham untuk mencabut SK kepengurusan Partai Hanura kubu Oesman, kata Dadang, pihaknya juga minta Kemenkumham mengakui serta menerbitkan SK soal kepengurusan Partai Hanura hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa di Bambu Apus, Jakarta Timur.

Dadang mengklaim Hanura yang sah yaitu hasil Munaslub beberapa hari yang lalu, yang menunjuk Daryatmo sebagai Ketua Umum menggantikan Oesman Sapta.

"Jadi semua sudah jelas bahwa kami bukanlah Hanura abal-abal, tapi yang ingin mengembalikan Hanura pada jati diri dan hanura yang menjauhkan dari praktek-praktek yang kotor," kata Dadang.

Mahar politik yang diminta Oesman kepada sejumlah kandidat Kepala Daerah serta dugaan penggelapan dana partai sebesar Rp200 milyar lebih menjadi alasan kubu Daryatmo melakukan aksi mosi tidak percaya terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah.

"Ini membuat citra politik Indonesia menjadi buruk dan tidak mungkin kita bisa melahirkan pemimpin yang baik dari praktik kotor," tutur Dadang.

Partai Hanura terbelah menjadi dua kubu setelah Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Sarifuddin Sudding bersama sejumlah Ketua DPP lainnya melakukan aksi mosi tidak percaya terhadap Oesman.

Sejumlah Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang pun terlibat dalam aksi yang berujung pada Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Hanura. Lewat forum Munaslub, kubu Sarifuddin memecat Oesman Sapta dan mengangkat Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Hanura.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Yasonna Minta Petinggi Hanura Duduk Bareng

Yasonna Minta Petinggi Hanura Duduk Bareng

News | Senin, 22 Januari 2018 | 15:22 WIB

Hanura Kubu Daryatmo Klaim Punya Bukti OSO Gelapkan Uang Parpol

Hanura Kubu Daryatmo Klaim Punya Bukti OSO Gelapkan Uang Parpol

News | Senin, 22 Januari 2018 | 12:45 WIB

Terkini

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19 WIB

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:38 WIB

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:33 WIB

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:27 WIB

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:24 WIB

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:23 WIB