Usai Didaftar Ulang, PN Jaksel Percepat Praperadilan Fredrich

Siswanto, Nikolaus Tolen

Senin, 29 Januari 2018 | 20:07 WIB
Usai Didaftar Ulang, PN Jaksel Percepat Praperadilan Fredrich
Fredrich Yunadi kembali diperiksa KPK, Selasa (22/1/2018). [suara.com/Lili Handayani]
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempercepat sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Fredrich Yunadi. Sidang perdana akan berlangaung pada tanggal 5 Februari 2018.
 
"Baru saja Biro Hukum menerima surat dari PN Jaksel kembali untuk register perkara 11 (nomor register gugatan praperadilan Fredrich) yang dijadwalkan tanggal 5 Februari," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
 
Penetapan sidang perdana tanggal 5 Februari tersebut dilakukan PN Jakarta Selatan setelah menerima pendaftaran ulang gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich. Sebelumnya, Fredrich mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan, penyitaan, dan penangkapan serta penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP pada tanggal 18 Januari 2018. Terhadap permohonan tersebut, PN Jakarta Selatan menetapkan waktu sidang perdana pada tanggal 12 Februari 2018.
 
Rupanya, permohonan tersebut dicabut Fredrich. Lalu, dia kembali mendaftarkan. Setelah daftar ulang,  PN Jakarta Selatan menetapkan waktu sidang lebih cepat seminggu, tanggal 5 Februari 2018.
 
"Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK. Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru justru jadwal dipercepat. Dari 12 Februari menjadi 5 Februari," katanya.
 
Pengakuan akan adanya pencabutan lalu didaftarkan kembali gugatan praperadilan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Fredrich, Supriyanto Refa. Namun, dia enggan menjelaskan kapan dicabut lalu didaftarkan kembali. Dia juga belum menyampaikan alasannya.
 
"Iya (dicabut yang pertama), lalu diajukan kembali, sidangnya tanggal 5 Februari," katanya.
 
Meski demikian, Febri memastikan kesiapan KPK menghadapi perlawanan Fredrich tidak terganggu. Hal ini lantaran KPK meyakini proses hukum terhadap Fredrich telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
 
"Tentu kami bisa menjawab dan menjelaskan karena kami yakin proses formil yang dilaksanakan oleh tim, sejak penyelidikan hingga penyidikan saat ini," kata Febri.
 
Dalam gugatannya, Fredrich mempersoalkan proses penyelidikan yang tidak berasal dari pengaduan atau laporan masyarakat. Selain itu, Fredrich juga mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka yang dinilai tanpa proses permintaan keterangannya sebagai calon tersangka.
 
Tak hanya itu, Fredrich juga mempertanyakan proses penyidikan yang hanya berlangsung tiga hari sebelum ditetapkan tersangka. Dalam gugatan ini, Fredrich juga meminta agar proses pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda KPK hingga Peradi menuntaskan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
 
Febri memastikan, tim Biro Hukum akan mampu menjawab seluruh gugatan ini lantaran proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan, penyitaan, penangkapan dan penahanan terhadap Fredrich telah sesuai aturan. Mengenai penangkapan misalnya, Febri menyatakan, penangkapan terhadap Fredrich telah sesuai dengan Pasal 17 KUHP.
Demikian juga mengenai penahanan Fredrich disebut Febri telah sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Singgung Nasib Fredrich Yunadi, Mahfud MD Gertak Balik Anggota DPR: Orang Mau Ngungkap Malah Dihantam

Singgung Nasib Fredrich Yunadi, Mahfud MD Gertak Balik Anggota DPR: Orang Mau Ngungkap Malah Dihantam

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 17:09 WIB

Terkini

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

×