Driver Taksi Online, Menolak Peraturan Menteri 108

Siswanto

Selasa, 30 Januari 2018 | 06:30 WIB
Driver Taksi Online, Menolak Peraturan Menteri 108
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

"Memang dalam regulasi taksi konvensional sudah lebih dulu diatur tarif batas atas bawah yang katanya untuk membangun persaingan sehat diantara pengusaha taksi konvensional."

Azas mengatakan diterapkannya ketentuan tarif batas atas bawah ini bagi taksi online katanya untuk membangun persaingan sehat bagi pengusaha taksi online dengan taksi konvensional. Lagi-lagi memang terbukti bahwa PM 26/2017 ini ketentuannya bias kepentingan bisnis taksi konvensional. Taksi online tidak full bisnis taksi seperti taksi konvensional.

Banyak pengemudi taksi online hanya kegiatan sambilan dan taksi online adalah transportasi ride sharing sehingga beban operasionalnya jauh lebih kecil dan murah. Taksi online pelakunya tidak memerlukan kantor, biaya manajemen, biaya kemahalan pengusahanya dan tidak perlu biaya urus macam-macam serta tidak perlu tambahan biaya perizinan aneh-aneh seperti keperluan pengusaha taksi konvensional.

Sistem tarif batas atas bawah bagi taksi online jadi sangat aneh dan tidak logis karen dipaksakan sama dengan taksi konvensional yang boros mahal biaya manajemennya dan dihidupi oleh supirnya.

Pelaku taksi konvensional, mereka adalah pemilik, pengemudi, manajer dan komisarisnya sekaligus jadi biaya operasionalnya sangat kecil sehingga tarifnya jauh lebih murah dibandingkan taksi konvensional. Berbeda jauh dengan taksi konvensional yang harus membiayai gaji dan bonus bagi manajemennya, direksinya atau komisarisnya juga tambahan kepada aparat pemerintah saat mengurus perizinan yang besar sekali uang yang dibutuhkan sehingga si sopir taksi konvensional harus kejar setoran bagi pengusahanya yang masih hutang atau kredit mobil pula.

Ketentuan tarif batas atas bawah ini dinilai Azas juga bertentangan dengan ketentuan yang diatur oleh Pasal 183 UU Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2017). Pasal 183 diatur bahwa tarif taksi diatur berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa layanan dan pengguna jasa. Jadi tarif taksi dilepas pada pasar secara terbuka dan tidak ada ruang pemerintah untuk intervensi mengatur karena taksi bukan angkutan kelas ekonomi.

"Sudah sering saya sampaikan bahwa kententuan yang salah mengenai batas tarif atas bawah ini PM 26/2017 dan PM 108/2017 akan sangat mudah diajukan pembatalan aturannya dengan upaya Uji Materil ke Mahkamah Agung (MA). Upaya Uji Materil tersebut didasari prinsip hukum bahwa ketentuan tarif batas atas bawah PM 26/2017 dan PM 108/2017 bertentangan materinya dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi yakni UU 22/2009."

Azas menekankan memang terbukti bahwa ketentuan tentang tarif batas atas bawah tersebut dibatalkan oleh MA karena dianggap bertentangan dengan peraturan dalam UU 22/2009. Upaya uji materil ini diajukan karena beberapa ketentuan PM 26/2017dianggap mengganggu kepentingan hukum para pemohonnya yang bekerja sebagai pengemudi taksi online ketentuan dalam PM 22/2017 ini juga dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih yakni UU 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah.

Tidak hanya dua ketentuan ini saja, kuota dan tarif batas atas bawah yang dipersoalkan dalam uji materi. Para pemohon juga mempersoalkan pengaturan tentang membentuk Badan Hukum, kewajiban Uji KIR, memiliki pool, menggunakan tanda sebagai taksi online, STNK atas nama perusaahaan dan izin usaha transportasi.

Pengujian terhadap beberapa ketentuan di atas dianggap para pemohon uji materil bertentangan dengan UU UMKM dan merugikan kepentingan usaha mereka sebagai pelaku taksi online yang merupakan pengusaha kecil. Semua ketentuan PM 26/2017 di atas mengakibatkan kerugian dan beban berat bagi para pelaku taksi online dan dimintakan agar MA membatalkannya.

Pada keputusannya MA mengabulkan semua permohonan pihak pemohon dan membatalkan 14 poin ketentuan kewajiban taksi onkine dalam PM 26/2017. Walau sebenarnya dengan keputusan MA Nomor 37 P/HUM/2017 ini ada banyak hal terkait kepentingan perlindungan hukum konsumen pengguna taksi online.

Misalnya saja kewajiban Uji Kir adalah regulasi untuk menjamin kelaikan kendaraan atau armada taksi online yang digunakan para penggunanya. Begitu pula kewajiban STNK atas nama perusahaan dan operatornya berbadan hukum adalah bagian regulasi yang memberi ruang pengawasan pelayanan taksi online terhadap penggunanya agar aman dan nyaman.

Pada perjalanannya peraturan menteri revisi yakni PM 108/2017 masih memuat ke 14 ketentuan dari PM 26/2017 yang sudah dibatalkan. Keberadaan PM 108/2017 kembali ditolaj serta sudah diajukan upaya Uji Materil ke MA karena dianggap bermasalah memuat kembali 14 ketentuan yang sudah dibatalkan oleh MA.

Melihat keputusan hakim agung MA yang sudah membatalkan ke 14 regulasi tersebut, menurut Azas, maka MA harus konsisten pada keputusan sebelumnya dalam keputusan Mahkamah Agung nomor 37 P/HUM/2017. Peluang perubahan bisa terjadi apabila pemerintah bisa memberikan bukti baru yang menguatkan kembali PM 108/2017.

Menurut Azas catatan penting juga adalah agar pemerintah bersikap tegas dan menindak para operator karena melakukan pelanggaran-pelanggaran karena bertindak seolah sebagai operator angkutan umum dan juga sebagai pemerintah mengeluarkan izin taksi online.

"Begitu pula pemerintah ke depan perlu melakukan perubahan regulasi atau UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakui alat transportasi online atau berbasis perkembangan teknologi."

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menemui driver taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online yang sedang demonstrasi di depan Kementerian Perhubungan.

Budi menemui mereka setelah beberapa waktu sebelumnya 15 perwakilan aliansi diterima Budi di dalam gedung kementerian.

"Teman-teman ada yang 15 orang yang bertemu saya, pak dirjen. Saya memahami apa yang menjadi aspirasi anda," ujar Budi di depan gedung.

Budi mengatakan akan berbicara dengan sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait penolakan itu.

"Pertama adalah kami kan ke kominfo untuk membicarakan berkaitan dengan aplikasi," ucap Budi.

Kemenhub juga akan berbicara dengan perusahaan yang menyelenggarakan taksi online.

"Kedua, kami akan berbicara dengan aplikator berkaitan dengan hal-hal yang penting untuk diatur. Dan ketiga, kami akan ketemu dengan Kepolisian untuk membahas SIM itu menjadi murah," kata dia.

Usai ditemui Budi, para supir membubarkan diri.

Kalau aspirasi tak dipenuhi, Malinda dan kawan-kawannya akan kembali demonstrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Taksi Online

5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Taksi Online

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 15:01 WIB

Kekayaan Bos Green SM yang Taksinya Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi

Kekayaan Bos Green SM yang Taksinya Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 12:33 WIB

5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Paling Aman untuk Taksi Online, Minim Insiden Mogok di Jalan

5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Paling Aman untuk Taksi Online, Minim Insiden Mogok di Jalan

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 18:55 WIB

5 Mobil Listrik Bekas Termurah yang Cocok untuk Taksi Online, Mulai Rp100 Jutaan

5 Mobil Listrik Bekas Termurah yang Cocok untuk Taksi Online, Mulai Rp100 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 17:00 WIB

Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu

Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu

News | Senin, 06 April 2026 | 15:40 WIB

Horor Penumpang Taksi Online di Harmoni: Dilecehkan Sopir 'Nyabu' hingga Aksi Berani Korban Melawan

Horor Penumpang Taksi Online di Harmoni: Dilecehkan Sopir 'Nyabu' hingga Aksi Berani Korban Melawan

News | Senin, 06 April 2026 | 14:11 WIB

Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!

Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:22 WIB

VinFast Pasok 20.000 Mobil Listrik untuk Transportasi Online Hingga 2028

VinFast Pasok 20.000 Mobil Listrik untuk Transportasi Online Hingga 2028

Otomotif | Jum'at, 06 Maret 2026 | 11:35 WIB

5 Mobil Matic Bekas Mesin Bertenaga dan Kabin Lega untuk Taksi Online

5 Mobil Matic Bekas Mesin Bertenaga dan Kabin Lega untuk Taksi Online

Otomotif | Selasa, 03 Februari 2026 | 13:14 WIB

Terkini

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB