Driver Taksi Online, Menolak Peraturan Menteri 108

Siswanto | Suara.com

Selasa, 30 Januari 2018 | 06:30 WIB
Driver Taksi Online, Menolak Peraturan Menteri 108
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Di bawah terik matahari, Malinda ikut aksi bersama ratusan supir taksi online di depan Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Perempuan berusia 42 tahun itu menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.

Ketua Ratu Online Community itu bersama kawan-kawannya mendesak Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencabut permen karena memberatkan supir online.

"Dengan hormat pak menhub, saya mewakili driver online, harap dihapus permen 108. Karena sangat memberatkan kami driver online, karena kami menciptakan lapangan sendiri kenapa dipersulit," ujar Malinda kepada Suara.com.

PM 108 rencananya akan diterapkan mulai 1 Februari 2018.

Penolakan para pengemudi taksi online dikarenakan beberapa ketentuan di dalam PM 108 dirasa memberatkan. Ketentuan yang memberatkan itu misalnya adalah kewajiban KIR, menggunakan stiker, sertifikat uji tipe, sistem tarif batas atas batas bawah, sistem kuota dan sistem wilayah operasional. Bagi para pengemudi ketentuan-ketentuan tersebut membuat mereka, para pengemudi taksi online akan menyulitkan dalam berusaha taksi online.

Keberadaan PM 108 itu sendiri saat ini masih dalam upaya uji materiil di Mahkamah Agung. Upaya Uji materil itu diajukan oleh beberapa warga Jawa Timur yang keberatan dengan PM 108.

Keberatan para pemohon uji materil adalah bahwa 14 ketentuan yang sudah dibatalkan dari PM 26/2017 oleh Mahkamah Agung atas permohonan enam orang pengemudi taksi online pada April 2017 lalu kembali dimuat atau diatur di dalam PM 108/2017 yang merupakan revisi atas PM 26/2017.

Beberapa ketentuan yang ditolak para pengemudi dalam aksi kemarin juga termasuk dalam 14 ketentuan yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya keputusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2017 ke 14 ketentuan yang dibatalkan itu bertentangan dengan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah.

Soal pengaturan atau sistem kuota armada taksi online, pengamat Transportasi dan Advokat Publik dari Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan melihat bahwa ketentuan ini memaksakan keberadaan taksi online sama dengan taksi konvensional.

Ketentuan ini, kata dia, juga menandakan bahwa PM 26/2017 dan PM 108/2017 ini pengaturannya bias kepentingan taksi konvensional.

Taksi online merupakan sebuah kegiatan transportasi yang mendasari kegiatannya sebagai saling berbagi antar pengguna perjalanan (ride sharing). Para pelaku usaha taksi online tidak semuanya beroperasi penuh sebagai taksi umum seperti taksi konvensional. Pelaku taksi konvensional biasanya hanya memanfaatkan kendaraan mobil pribadinya pada saat tertentu saja sebagai pengisi berbagi perjalanan dan mengurangi beban biaya operasional perjalanan kendaraannya. Pengguna taksi online hanya dikenakan biaya sesuai beban sendiri dan berbagi biaya perjalanan dengan pengemudi atau pemiliknya.

Perjalanan saling berbagi (ride sharing) ini membuat tarif taksi online jauh lebih murah dari taksi konvensional. Keadaan hanya paruh waktu atau pengisi waktu perjalanan inilah yang membuat pengaturan kuota armada bagi taksi online menjadi logis dikenakan seperti taksi konvensional yang memang full bisnis taksi.

"Sebenarnya justru para aplikator selama ini terus mengeluarkan "izin" operasional bagi para pengemudi taksi online. Padahal otoritas pemberian izin bagi angkutan umum adalah dari oemerintah. Mengapa juga pemerintah selama ini diam saja? Mengapa juga pemerintah kok takut kepada para aplikator?"

Begitu pula soal pengaturan sistem tarif batas atas bawah bagi taksi online oleh PM 26/2017 dan PM 108/2017. Ketentuan batas tarif ini, menurut Azas, juga menandakan kedua PM tersebut bias kepentingan bisnis taksi konvensional.

"Memang dalam regulasi taksi konvensional sudah lebih dulu diatur tarif batas atas bawah yang katanya untuk membangun persaingan sehat diantara pengusaha taksi konvensional."

Azas mengatakan diterapkannya ketentuan tarif batas atas bawah ini bagi taksi online katanya untuk membangun persaingan sehat bagi pengusaha taksi online dengan taksi konvensional. Lagi-lagi memang terbukti bahwa PM 26/2017 ini ketentuannya bias kepentingan bisnis taksi konvensional. Taksi online tidak full bisnis taksi seperti taksi konvensional.

Banyak pengemudi taksi online hanya kegiatan sambilan dan taksi online adalah transportasi ride sharing sehingga beban operasionalnya jauh lebih kecil dan murah. Taksi online pelakunya tidak memerlukan kantor, biaya manajemen, biaya kemahalan pengusahanya dan tidak perlu biaya urus macam-macam serta tidak perlu tambahan biaya perizinan aneh-aneh seperti keperluan pengusaha taksi konvensional.

Sistem tarif batas atas bawah bagi taksi online jadi sangat aneh dan tidak logis karen dipaksakan sama dengan taksi konvensional yang boros mahal biaya manajemennya dan dihidupi oleh supirnya.

Pelaku taksi konvensional, mereka adalah pemilik, pengemudi, manajer dan komisarisnya sekaligus jadi biaya operasionalnya sangat kecil sehingga tarifnya jauh lebih murah dibandingkan taksi konvensional. Berbeda jauh dengan taksi konvensional yang harus membiayai gaji dan bonus bagi manajemennya, direksinya atau komisarisnya juga tambahan kepada aparat pemerintah saat mengurus perizinan yang besar sekali uang yang dibutuhkan sehingga si sopir taksi konvensional harus kejar setoran bagi pengusahanya yang masih hutang atau kredit mobil pula.

Ketentuan tarif batas atas bawah ini dinilai Azas juga bertentangan dengan ketentuan yang diatur oleh Pasal 183 UU Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2017). Pasal 183 diatur bahwa tarif taksi diatur berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa layanan dan pengguna jasa. Jadi tarif taksi dilepas pada pasar secara terbuka dan tidak ada ruang pemerintah untuk intervensi mengatur karena taksi bukan angkutan kelas ekonomi.

"Sudah sering saya sampaikan bahwa kententuan yang salah mengenai batas tarif atas bawah ini PM 26/2017 dan PM 108/2017 akan sangat mudah diajukan pembatalan aturannya dengan upaya Uji Materil ke Mahkamah Agung (MA). Upaya Uji Materil tersebut didasari prinsip hukum bahwa ketentuan tarif batas atas bawah PM 26/2017 dan PM 108/2017 bertentangan materinya dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi yakni UU 22/2009."

Azas menekankan memang terbukti bahwa ketentuan tentang tarif batas atas bawah tersebut dibatalkan oleh MA karena dianggap bertentangan dengan peraturan dalam UU 22/2009. Upaya uji materil ini diajukan karena beberapa ketentuan PM 26/2017dianggap mengganggu kepentingan hukum para pemohonnya yang bekerja sebagai pengemudi taksi online ketentuan dalam PM 22/2017 ini juga dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih yakni UU 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah.

Tidak hanya dua ketentuan ini saja, kuota dan tarif batas atas bawah yang dipersoalkan dalam uji materi. Para pemohon juga mempersoalkan pengaturan tentang membentuk Badan Hukum, kewajiban Uji KIR, memiliki pool, menggunakan tanda sebagai taksi online, STNK atas nama perusaahaan dan izin usaha transportasi.

Pengujian terhadap beberapa ketentuan di atas dianggap para pemohon uji materil bertentangan dengan UU UMKM dan merugikan kepentingan usaha mereka sebagai pelaku taksi online yang merupakan pengusaha kecil. Semua ketentuan PM 26/2017 di atas mengakibatkan kerugian dan beban berat bagi para pelaku taksi online dan dimintakan agar MA membatalkannya.

Pada keputusannya MA mengabulkan semua permohonan pihak pemohon dan membatalkan 14 poin ketentuan kewajiban taksi onkine dalam PM 26/2017. Walau sebenarnya dengan keputusan MA Nomor 37 P/HUM/2017 ini ada banyak hal terkait kepentingan perlindungan hukum konsumen pengguna taksi online.

Misalnya saja kewajiban Uji Kir adalah regulasi untuk menjamin kelaikan kendaraan atau armada taksi online yang digunakan para penggunanya. Begitu pula kewajiban STNK atas nama perusahaan dan operatornya berbadan hukum adalah bagian regulasi yang memberi ruang pengawasan pelayanan taksi online terhadap penggunanya agar aman dan nyaman.

Pada perjalanannya peraturan menteri revisi yakni PM 108/2017 masih memuat ke 14 ketentuan dari PM 26/2017 yang sudah dibatalkan. Keberadaan PM 108/2017 kembali ditolaj serta sudah diajukan upaya Uji Materil ke MA karena dianggap bermasalah memuat kembali 14 ketentuan yang sudah dibatalkan oleh MA.

Melihat keputusan hakim agung MA yang sudah membatalkan ke 14 regulasi tersebut, menurut Azas, maka MA harus konsisten pada keputusan sebelumnya dalam keputusan Mahkamah Agung nomor 37 P/HUM/2017. Peluang perubahan bisa terjadi apabila pemerintah bisa memberikan bukti baru yang menguatkan kembali PM 108/2017.

Menurut Azas catatan penting juga adalah agar pemerintah bersikap tegas dan menindak para operator karena melakukan pelanggaran-pelanggaran karena bertindak seolah sebagai operator angkutan umum dan juga sebagai pemerintah mengeluarkan izin taksi online.

"Begitu pula pemerintah ke depan perlu melakukan perubahan regulasi atau UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakui alat transportasi online atau berbasis perkembangan teknologi."

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menemui driver taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online yang sedang demonstrasi di depan Kementerian Perhubungan.

Budi menemui mereka setelah beberapa waktu sebelumnya 15 perwakilan aliansi diterima Budi di dalam gedung kementerian.

"Teman-teman ada yang 15 orang yang bertemu saya, pak dirjen. Saya memahami apa yang menjadi aspirasi anda," ujar Budi di depan gedung.

Budi mengatakan akan berbicara dengan sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait penolakan itu.

"Pertama adalah kami kan ke kominfo untuk membicarakan berkaitan dengan aplikasi," ucap Budi.

Kemenhub juga akan berbicara dengan perusahaan yang menyelenggarakan taksi online.

"Kedua, kami akan berbicara dengan aplikator berkaitan dengan hal-hal yang penting untuk diatur. Dan ketiga, kami akan ketemu dengan Kepolisian untuk membahas SIM itu menjadi murah," kata dia.

Usai ditemui Budi, para supir membubarkan diri.

Kalau aspirasi tak dipenuhi, Malinda dan kawan-kawannya akan kembali demonstrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

VinFast Pasok 20.000 Mobil Listrik untuk Transportasi Online Hingga 2028

VinFast Pasok 20.000 Mobil Listrik untuk Transportasi Online Hingga 2028

Otomotif | Jum'at, 06 Maret 2026 | 11:35 WIB

5 Mobil Matic Bekas Mesin Bertenaga dan Kabin Lega untuk Taksi Online

5 Mobil Matic Bekas Mesin Bertenaga dan Kabin Lega untuk Taksi Online

Otomotif | Selasa, 03 Februari 2026 | 13:14 WIB

Susul Langkah VinFast, BYD Siapkan Mobil Khusus Armada Taksi Online: Ini 4 Model Andalannya

Susul Langkah VinFast, BYD Siapkan Mobil Khusus Armada Taksi Online: Ini 4 Model Andalannya

Otomotif | Senin, 12 Januari 2026 | 10:50 WIB

BYD Luncurkan Merek Linghui Khusus untuk Taksi Online

BYD Luncurkan Merek Linghui Khusus untuk Taksi Online

Otomotif | Jum'at, 09 Januari 2026 | 16:24 WIB

5 Mobil Sedan Bekas Murah untuk Taksi Online yang Mudah Perawatan

5 Mobil Sedan Bekas Murah untuk Taksi Online yang Mudah Perawatan

Otomotif | Senin, 05 Januari 2026 | 13:15 WIB

Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS

Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS

News | Sabtu, 29 November 2025 | 16:05 WIB

Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman

Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman

News | Sabtu, 29 November 2025 | 11:36 WIB

Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran

Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran

News | Selasa, 25 November 2025 | 15:35 WIB

Polisi Tangkap Perampok yang Bunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi, Apa Motifnya?

Polisi Tangkap Perampok yang Bunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi, Apa Motifnya?

News | Kamis, 13 November 2025 | 15:28 WIB

7 Rekomendasi Mobil 7 Seater Rp50 Jutaan Paling Irit untuk Taksi Online

7 Rekomendasi Mobil 7 Seater Rp50 Jutaan Paling Irit untuk Taksi Online

Otomotif | Kamis, 06 November 2025 | 17:52 WIB

Terkini

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB

Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump

Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:17 WIB

Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026

Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:09 WIB

Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi

Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:04 WIB

Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo

Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:58 WIB

Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran

Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:10 WIB

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:38 WIB

Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?

Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:36 WIB