Pelaku Penganiaya Bocah SD yang Viral Ditangkap, Ini Kisahnya

Minggu, 04 Februari 2018 | 16:07 WIB
Pelaku Penganiaya Bocah SD yang Viral Ditangkap, Ini Kisahnya
Tiga pelaku penganayaan bocah SD berinisial B setelah ditangkap Polda Metro Jaya, Minggu (4/2/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

"Tetangga tahu akhirnya tetangga ke rumah membuat pernyataan tetapi tetap dilakukan," kata Argo.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami video viral menunjukkan kondisi bekas luka di sekujur tubuh B, yang diduga karena dianiaya. Dari video tersebut, polisi lalu mengecek lokasi tempat tinggal korban di Kuningan, Jabar.

"Dengan adanya video viral di Facebook dari Cyber Crime menganalisa secara online posisi di mana. Kemudian setelah di cek benar ada kejadian, di Kuningan, Jawa Barat. Setelah itu, anggota menemukan seorang anak berinsial B ada dirumah neneknya atau wali dengan kondisi sakit," terangnya.

Berawal dari video viral itu, polisi lalu mengembangkan kasus melalui keterangan saksi. Setelahnya, polisi langsung menangkap tiga tersangka di beberapa lokasi berbeda pada Jumat (2/2/2018).

Atas perbuatannya itu, ketiga perempuan harus meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 330 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara B kini telah dipulangkan lagi ke rumah neneknya di Kuningan, Jabar setelah dibawa oleh kerabat keluarga korban.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI