Aksi penganiayaan itu baru terjadi selama B dirawat Linda. Bahkan, Linda malah menitipkan bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu di panti asuhan.
"Oleh LS (Linda Susanti) dibawa ke kontrakan di Bogor. Kemudian dimasukkan ke panti satu bulan, berkali-kali ganti panti," tuturnya.
Argo menyampaikan, alasan Linda menganiaya korban karena tak sudi mengurus anak orang lain. Bahkan, Septinah tak pernah mengirimkan uang untuk keperluan B selama dirawat Linda.
"(Alasan penganiayaan) karena bukan anak kandung sendiri. Saat dititipi, (Linda) tidak dikasih biaya," kata Argo.
Penganiayaan itu juga diketahui oleh tetangga Linda. Bahkan, kata Argo, Linda sempat membuat pernyataan tak akan melakukan kekerasan fisik lagi kepada korban.
"Tetangga tahu akhirnya tetangga ke rumah membuat pernyataan tetapi tetap dilakukan," kata Argo.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami video viral menunjukkan kondisi bekas luka di sekujur tubuh B, yang diduga karena dianiaya. Dari video tersebut, polisi lalu mengecek lokasi tempat tinggal korban di Kuningan, Jabar.
"Dengan adanya video viral di Facebook dari Cyber Crime menganalisa secara online posisi di mana. Kemudian setelah di cek benar ada kejadian, di Kuningan, Jawa Barat. Setelah itu, anggota menemukan seorang anak berinsial B ada dirumah neneknya atau wali dengan kondisi sakit," terangnya.
Berawal dari video viral itu, polisi lalu mengembangkan kasus melalui keterangan saksi. Setelahnya, polisi langsung menangkap tiga tersangka di beberapa lokasi berbeda pada Jumat (2/2/2018).
Baca Juga: Kapolres Yimmy Datangi Rumah Warganet: Sila Tendang Kepala Saya
Atas perbuatannya itu, ketiga perempuan harus meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 330 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.