Kode 'Arisan' saat Bupati Jombang Terima Suap dari Inna

Reza Gunadha

Minggu, 04 Februari 2018 | 20:57 WIB
Kode 'Arisan' saat Bupati Jombang Terima Suap dari Inna
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Minggu (4/2/2018).

Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan, terdapat kode "arisan" dalam kasus suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus itu, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Jombang Inna Silestyowati sebagai pemberi suap, dan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai penerima suap.

“Setiap berkomunikasi, Inna dan Nyono selalu menggunakan kode “arisan” untuk pengumpulan uang tersebut di level kepala dinas ke bawah,” kata Febri di Jakarta, Minggu (4/2/2018).

Diduga, pemberian uang dari Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko agar bupati menetapkannya dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan.

Uang yang diserahkan Inna kepada Nyono diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang, yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp434 juta.

Rinciannya, satu persen dari uang itu diberikan untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, satu persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan lima persen untuk bupati.

Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna telah menyerahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko sebesar Rp200 juta pada Desember 2017.

Selain itu, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) terkait izin.

baca juga

Melalui praktik pungli tersebut, diduga telah diserahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko pada 1 Februari 2018 sebesar Rp75 juta.

Sementara sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono Suharli Wihandoko untuk membayar iklan, terkait rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018.

Sebagai penerima, Nyono Suharli Wihandoko disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak pemberi Inna Silestyowati disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini Kronologi KPK Tangkap Tangan Bupati Jombang

Begini Kronologi KPK Tangkap Tangan Bupati Jombang

News | Minggu, 04 Februari 2018 | 18:28 WIB

Unggah Video Senyum, Ayu Dewi Disebut Sindir Zumi Zola

Unggah Video Senyum, Ayu Dewi Disebut Sindir Zumi Zola

Entertainment | Minggu, 04 Februari 2018 | 12:42 WIB

Geledah Rumah Dinas Bupati Jombang, KPK Amankan Ini

Geledah Rumah Dinas Bupati Jombang, KPK Amankan Ini

News | Minggu, 04 Februari 2018 | 04:55 WIB

Demi Kelancaran Operasi, KPK Rahasiakan Identitas Bupati Kena OTT

Demi Kelancaran Operasi, KPK Rahasiakan Identitas Bupati Kena OTT

News | Sabtu, 03 Februari 2018 | 22:46 WIB

KPK Tangkap Bupati di Jawa Timur Terkait Korupsi

KPK Tangkap Bupati di Jawa Timur Terkait Korupsi

News | Sabtu, 03 Februari 2018 | 21:32 WIB

Terkini

KKI Sebut Hinaan Nakes ke Pasien di Medsos Belum Tentu Bullying

KKI Sebut Hinaan Nakes ke Pasien di Medsos Belum Tentu Bullying

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:44 WIB

Mengenal 5 Tokoh Penting di Balik Lahirnya Gerakan Pramuka Indonesia

Mengenal 5 Tokoh Penting di Balik Lahirnya Gerakan Pramuka Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:43 WIB

LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Mantan Istri Polisi

LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Mantan Istri Polisi

Sumut | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:43 WIB

9 Sunscreen dengan Proteksi Blue Light untuk Pekerja Kantoran

9 Sunscreen dengan Proteksi Blue Light untuk Pekerja Kantoran

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Tak Kejar Validasi, Marc Marquez Tetap Tenang dengan 7 Gelar Juara Dunia

Tak Kejar Validasi, Marc Marquez Tetap Tenang dengan 7 Gelar Juara Dunia

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:34 WIB

KKI Kantongi 10 Nakes Hina Pasien BPJS di Medsos, Dokter hingga Perawat Bakal Dipanggil

KKI Kantongi 10 Nakes Hina Pasien BPJS di Medsos, Dokter hingga Perawat Bakal Dipanggil

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:33 WIB

7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu

7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:32 WIB

TP Jazz Management dan Kota Baru Parahyangan Hadirkan Ruang Baru bagi Musik, Budaya, dan Komunitas

TP Jazz Management dan Kota Baru Parahyangan Hadirkan Ruang Baru bagi Musik, Budaya, dan Komunitas

Jabar | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:32 WIB

Ancaman Denda Musuh Iran Lewat Selat Hormuz Dorong Kenaikan Harga Minyak Dunia Awal Agustus 2026

Ancaman Denda Musuh Iran Lewat Selat Hormuz Dorong Kenaikan Harga Minyak Dunia Awal Agustus 2026

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:31 WIB

Cadangan Devisa RI Turun Jadi Rp2.600 Triliun, BI Ungkap Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi Rp2.600 Triliun, BI Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:30 WIB

×