KPK Absen, Hakim Tunda Praperadilan Fredrich Pekan Depan

Pebriansyah Ariefana, Erick Tanjung

Senin, 05 Februari 2018 | 13:28 WIB
KPK Absen, Hakim Tunda Praperadilan Fredrich Pekan Depan
Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi. (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Setelah molor hampir 3 jam, pukul 11.50 WIB sidang Praperadilan Fredrich Yunadi akhirnya dimulai, Senin (5/2/2018). Persidangan perdana praperadilan ini dipimpin oleh Majelis Hakim Tunggal Rathmoho.

Namun pihak KPK sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan ini. Lembaga Antirasuah itu hanya mengirimkan surat ketidakhadirannya.

Hakim Rathmoho ‎mengatakan tidak bisa menerima surat dalam persidangan.

"Kalau surat, kami entah itu hakim entah itu majelis tidak punya kuasa menerima. Kalau ada surat itu sampaikan ke bagian depan di bagian umum, dari situ di disposisi dari Ketua atau pimpinan ditujukan ke hakim yang bersangkutan," kata dia.

Karena ketidakhadiran KPK, hakim pun menunda sidang perdana praperadilan tersebut selama sepekan.

"Berarti termohon tidak bisa hadir, untuk itu seperti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, kami akan memangil satu kali lagi termohon. Ini termohon di Jakarta Selatan, jadi panggil sekali lagi pada Senin 12 Februari 2018 untuk hadir dipersidangan," ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Sapriyanto Refa‎ menuding bahwa KPK tidak menghormati proses peradilan. Sebab pihak KPK tidak menghadiri persidangan. Oleh sebab itu ia meminta hakim tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran KPK.

"Ini pelanggaran perundang-undangan, tidak menghargai yang mulia dan persidangan. Menurut kami sudah dipanggil patut, maka panggilan sudah sah, kami meminta sidang dilanjutkan," kata dia menanggapi.

Menurut Sapriyanto, KPK sengaja tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana ini untuk mengulur waktu dengan tujuan menggugurkan. Sebab Pengadilan Tindak Pidana Tipikor akan menggelar Sidang dakwaan Fredrich, Kamis (8/2/2018) mendatang, dengan begitu nanti secara otomatis praperadilan Fredrich gugur.

baca juga

"Ini sudah didesign untuk menunda. Praperadilan harus bermain cepat supaya pokok perkara diperiksa (dalam persidangan di Tipikor). Tidak hadir pemohon ini pelanggaran hukum acara.‎ Tolong keberatan dicatat dalam berita acara, ketiadaan termohon juga dicatat dalam berita acara," ujar dia.

Hakim Rathmoho pun menanggapi tanggapan kuasa hukum Fredrich.

"Dari pihak termohon sudah dipanggil dengan sah dan patut, untuk itu kami jawab masih memberikan kesempatan satu kali untuk dipanggil lagi pihak termohon dalam tujuh hari sidang, akan dimulai apabila para pihak hadir, sekarang tidak bisa (dilanjutkan)," kata hakim.

Sebagaimana diketahui dengan ditundanya sidang praperadilan Fredrich, Senin (12/8/2018) pekan depan, otomatis secara hukum praperadilan akan gugur.

Sebab Kamis (8/2/2018) mendatang, Pengadilan Tipikor akan mulai menggelar sidang dakwaan Fredrich. Sedangkan begitu berdasarkan KUHAP, secara otomatis praperadilan Fredrich gugur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setnov Kaget Proyek e-KTP Dibahas di Kantor Wapres Era SBY

Setnov Kaget Proyek e-KTP Dibahas di Kantor Wapres Era SBY

News | Senin, 05 Februari 2018 | 13:23 WIB

Jika KPK Tak Hadir di Praperadilan, Ini Sikap Fredrich

Jika KPK Tak Hadir di Praperadilan, Ini Sikap Fredrich

News | Senin, 05 Februari 2018 | 12:20 WIB

Setnov Kembali Bersidang Korupsi e-KTP, Ada 7 Orang Bersaksi

Setnov Kembali Bersidang Korupsi e-KTP, Ada 7 Orang Bersaksi

News | Senin, 05 Februari 2018 | 11:53 WIB

Setnov Tak Ingin Urus Praperadilan Fredrich Yunadi

Setnov Tak Ingin Urus Praperadilan Fredrich Yunadi

News | Senin, 05 Februari 2018 | 11:40 WIB

Fredrich Tak Takut Praperadilannya Terancam Gugur

Fredrich Tak Takut Praperadilannya Terancam Gugur

News | Senin, 05 Februari 2018 | 10:38 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×