Setnov Tak Ingin Urus Praperadilan Fredrich Yunadi

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 05 Februari 2018 | 11:40 WIB
Setnov Tak Ingin Urus Praperadilan Fredrich Yunadi
Terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto tak ingin mengurusi sidang praperadilan yang diajukan mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi. Hari ini sidang itu dilakukan pertama kali.

Novanto mengatakan hal tersebut merupakan urusan Fredrich.

"Itu urusan Pak Fredrich," ujar Novanto sebelum sidang kasus korupsi proyek KTP elektronik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Fredrich mengajukan gugatan praperadilan lantaran ditetapkan KPK menjadi tersangka menghalangi kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto. Fredrich diduga merekayasa drama sakitnya Novanto selama menjadi tersangka korupsi.

KPK telah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (1/2/2018). Dengan begitu, praperadilan Fredrich terancam gugur.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mengaku tak masalah.

"Ya, nggak apa-apa (KPK limpahkan berkas perkara Fredrich ke Pengadilan Tipikor). Nggak ada masalah, praperadilan jalan saja terus.‎ Bagaimana mau gugur, sidangnya (perkara Fredrich di Tipikor) saja belum dimulai," kata Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sapriyanto tak khawatir sidang praperadilan Fredrich gugur. Sebab, sidang perkara Fredrich di Pengadilan Tipikor dijadwalkan Kamis (8/1/2018) mendatang. Jadi, masih ada waktu tiga hari untuk sidang praperadilan sebelum dinyatakan gugur.

"Sidangnya (di Tipikor) kan baru hari Kamis. Siapa tahu dalam waktu tiga hari perkaranya ini selesai," ujar dia.

Menurut dia, berdasarkan KUHAP, sidang praperadilan maksimal 7 hari sudah harus ada putusan.

"Kan ini menurut undang-undang sidang praperadilan 7 hari harus putus. Tujuh hari itu maksimal lho. Kalau hakim bisa memutus dalam waktu tiga hari. Jadi kami kembalikan saja ke hakim yang menangani perkara saja," kata dia.

Dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan, KPK telah menahan dua tersangka yakni Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

Fredrich dan Bimanesh oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Jika terbukti keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fredrich Tak Takut Praperadilannya Terancam Gugur

Fredrich Tak Takut Praperadilannya Terancam Gugur

News | Senin, 05 Februari 2018 | 10:38 WIB

KPK Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Fredrich Yunadi

KPK Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Fredrich Yunadi

News | Jum'at, 02 Februari 2018 | 17:06 WIB

Pengacara Yakin Gugatan Fredrich Yunadi Tak Gugur

Pengacara Yakin Gugatan Fredrich Yunadi Tak Gugur

News | Jum'at, 02 Februari 2018 | 11:39 WIB

Ahok dan Veronica Ingin Cerai, Setnov: Selingkuh dengan Siapa?

Ahok dan Veronica Ingin Cerai, Setnov: Selingkuh dengan Siapa?

News | Jum'at, 02 Februari 2018 | 07:00 WIB

KPK: Fredrich Sempat Menolak Perkaranya Dilimpahkan ke Tahap Dua

KPK: Fredrich Sempat Menolak Perkaranya Dilimpahkan ke Tahap Dua

News | Kamis, 01 Februari 2018 | 20:18 WIB

Terkini

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:55 WIB

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:19 WIB

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:14 WIB

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB