Revisi UU MD3, Polisi Bisa Sandera yang Mangkir Dipanggil DPR

Pebriansyah Ariefana | Dian Rosmala | Suara.com

Jum'at, 09 Februari 2018 | 14:11 WIB
Revisi UU MD3, Polisi Bisa Sandera yang Mangkir Dipanggil DPR
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu membawa koper saat mendatangi KPK, Jakarta, Senin (4/9).

Suara.com - DPR telah menyepakati adanya penambahan dua ayat pada pasal 73 Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD tentang Pemanggilan Paksa terhadap mitra kerja lembaga DPR yang mangkir saat dipanggil ke DPR.

"Itu kan mekanisme terhadap setiap orang yang menolak untuk datang memenuhi panggilan atau rapat bersama DPR. Itu mekanisme saja," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, di DPR, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Penambahan dua ayat pada pasal 73 tersebut merupakan respon atas permintaan Kepolisian pada Komisi III DPR. Sebab, sejauh ini Polri tidak mau melakukan pemangilan paksa terhadap pihak yang mangkir dari panggilan DPR karena pasal tersebut dinilai belum secara tegas memberi wewenang kepada Polri.

Hal itu sempat terjadi pada saat KPK tidak mau menghadiri pemanggilan Panitia Khusus Hak Angket KPK.

"Ya, sekarang objeknya terhadap siapapun, (termasuk KPK -red)," ujar Masinton.

Penambahan dua ayat tersebut pun mengundang kontroversi karena di dalam ayat tambahan memberikan wewenang kepada pihak Polri untuk menyandera pihak yang mangkir dari panggilan DPR.

Menurut Masinton, DPR merupakan pepresentasi rakyat dan mendapat wewenang untuk memanggil pihak manapun serta bertindak tegas pada pihak yang mangkir dari panggilan DPR.

"Karena prinsip mekanisme kontrol adanya di DPR sebagai representasi rakyat yang dipilih melalui Pemilu," kata Masinton.

Masinton pun membantah adanya penambahan dua ayat pada pasal tersebut lantaran Pansus Angket gagal memanggil KPK. Menurut dia, itu tak ada kaitannya dengan Pansus KPK. Kata dia, penambahan ayat untuk menegaskan adanya hukum acara pada UU MD3. Sebab, Polri menilai hukum acara pada pasal tersebut belum diatur.

"Ini kan berbeda hukum acara antara konteks penegakan hukum dengan UU MD3 yang melaksanakan fungsi pengawasan secara politik," tutur Masinton.

Kata dia, dengan berlakunya revisi UU MD3, maka jika ada pihak yang mangkir hingga 3 kali dari panggilan DPR tanpa alasan yang jelas, DPR diberi kewenangan untuk menyandera dengan bantuan kepolisian.

Masinton pun mempersilahkan jika ada pihak yang ingin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas pasal tersebut.

"Ya nggak apa-apa lah, ya memang mekanismenya di sana kalau dianggap ini bertentangan silakan diuji. Kan ruangnya diberikan negara oleh Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PPP: Cara Pengisian Pimpinan MPR Tambahan Melanggar Konstitusi

PPP: Cara Pengisian Pimpinan MPR Tambahan Melanggar Konstitusi

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 13:52 WIB

Masinton: PDIP Sejak Awal Mendukung Penguatan KPK

Masinton: PDIP Sejak Awal Mendukung Penguatan KPK

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 19:23 WIB

Ini Harapan Ketua DPR soal Revisi UU MD3

Ini Harapan Ketua DPR soal Revisi UU MD3

News | Senin, 05 Februari 2018 | 04:30 WIB

Soal Pergantian Ketua DPR, Golkar Tunggu Revisi UU MD3 Selesai

Soal Pergantian Ketua DPR, Golkar Tunggu Revisi UU MD3 Selesai

News | Selasa, 09 Januari 2018 | 10:46 WIB

Beredar Kabar Surat Penahanan Novanto, Fahri: Kami Belum Terima

Beredar Kabar Surat Penahanan Novanto, Fahri: Kami Belum Terima

News | Kamis, 16 November 2017 | 10:45 WIB

Terkini

Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok

Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:35 WIB

Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang

Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:28 WIB

Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini

Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:51 WIB

Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama

Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:40 WIB

Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS

Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:38 WIB

Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung

Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:26 WIB

Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat

Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:56 WIB

Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook

Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:49 WIB

Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan

Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:43 WIB

Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur

Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:36 WIB