KPK Periksa Direktur Teknik di Suap Pengadaan Pesawat Garuda

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 13 Februari 2018 | 12:27 WIB
KPK Periksa Direktur Teknik di Suap Pengadaan Pesawat Garuda
Pesawat Garuda Indonesia [shutterstock]

Suara.com - KPK memanggil sejumlah Direktur Teknik PT Garuda Indonesia(PT GI) Hadinoto Soedigno sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar yang terjerat dalam kasus suap senilai miliaran rupiah tersebut. Ini adalah kasus dugaan suap pengadaan mesin di PT Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ESA," jata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2018).

Selain Hadi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Capt Wahjudo selaku pensiunan Pegawai PT GI dan Victor Agung Prabowo selaku pegawai PT GI. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.

Kasus yang menjerat mantan Dirut PT GI ini merupakan kasus yang sudah diusut KPK sejak tahun 2016. Emir diduga menerima suap berupa uang senilai 2 juta dolar AS dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di dua negara yakni, Singapura dan Indonesia.

Penerimaan suap tersebut diduga sebagai fee yang diberikan perusahaan pembuat mesin pesawat, Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

Diperkirakan, jumlah keseluruhan uang suap yang diterima Emir mencapai lebih dari 4 juta dolar AS atau senilai Rp52 miliar.

Selain Emir, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya dari pihak swasta bernama Soetikno Soedarjo. Soetikno merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd yang diduga berperan sebagai perantara suap.

Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setya Novanto Kini Cukur Rambut di Tukang Pinggir Jalan

Setya Novanto Kini Cukur Rambut di Tukang Pinggir Jalan

News | Selasa, 13 Februari 2018 | 11:24 WIB

Suap Bupati Ngada Jadi Pintu Masuk Bongkar Korupsi di NTT

Suap Bupati Ngada Jadi Pintu Masuk Bongkar Korupsi di NTT

News | Selasa, 13 Februari 2018 | 10:45 WIB

Ditangkap KPK, Bupati Ngada Dulu Pernah Blokir Bandara

Ditangkap KPK, Bupati Ngada Dulu Pernah Blokir Bandara

News | Selasa, 13 Februari 2018 | 08:49 WIB

KPK Resmi Tahan Tersangka Penyuap Bupati Ngada

KPK Resmi Tahan Tersangka Penyuap Bupati Ngada

News | Selasa, 13 Februari 2018 | 06:42 WIB

Resmi Ditahan KPK, Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Suap

Resmi Ditahan KPK, Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Suap

News | Selasa, 13 Februari 2018 | 04:02 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB