KPK Periksa Direktur Teknik di Suap Pengadaan Pesawat Garuda

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Selasa, 13 Februari 2018 | 12:27 WIB
KPK Periksa Direktur Teknik di Suap Pengadaan Pesawat Garuda
Pesawat Garuda Indonesia [shutterstock]

Suara.com - KPK memanggil sejumlah Direktur Teknik PT Garuda Indonesia(PT GI) Hadinoto Soedigno sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar yang terjerat dalam kasus suap senilai miliaran rupiah tersebut. Ini adalah kasus dugaan suap pengadaan mesin di PT Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ESA," jata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2018).

Selain Hadi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Capt Wahjudo selaku pensiunan Pegawai PT GI dan Victor Agung Prabowo selaku pegawai PT GI. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.

Kasus yang menjerat mantan Dirut PT GI ini merupakan kasus yang sudah diusut KPK sejak tahun 2016. Emir diduga menerima suap berupa uang senilai 2 juta dolar AS dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di dua negara yakni, Singapura dan Indonesia.

Penerimaan suap tersebut diduga sebagai fee yang diberikan perusahaan pembuat mesin pesawat, Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

Diperkirakan, jumlah keseluruhan uang suap yang diterima Emir mencapai lebih dari 4 juta dolar AS atau senilai Rp52 miliar.

Selain Emir, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya dari pihak swasta bernama Soetikno Soedarjo. Soetikno merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd yang diduga berperan sebagai perantara suap.

Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp250 juta.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setya Novanto Kini Cukur Rambut di Tukang Pinggir Jalan

Setya Novanto Kini Cukur Rambut di Tukang Pinggir Jalan

News | Selasa, 13 Februari 2018 | 11:24 WIB

Suap Bupati Ngada Jadi Pintu Masuk Bongkar Korupsi di NTT

Suap Bupati Ngada Jadi Pintu Masuk Bongkar Korupsi di NTT

News | Selasa, 13 Februari 2018 | 10:45 WIB

Ditangkap KPK, Bupati Ngada Dulu Pernah Blokir Bandara

Ditangkap KPK, Bupati Ngada Dulu Pernah Blokir Bandara

News | Selasa, 13 Februari 2018 | 08:49 WIB

KPK Resmi Tahan Tersangka Penyuap Bupati Ngada

KPK Resmi Tahan Tersangka Penyuap Bupati Ngada

News | Selasa, 13 Februari 2018 | 06:42 WIB

Resmi Ditahan KPK, Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Suap

Resmi Ditahan KPK, Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Suap

News | Selasa, 13 Februari 2018 | 04:02 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB