Pimpinan KPK Kaget Imunitas Anggota DPR Melebihi Presiden

Selasa, 13 Februari 2018 | 13:10 WIB
Pimpinan KPK Kaget Imunitas Anggota DPR Melebihi Presiden
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merilis barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Walikota Batu, Malang di Jakarta, Minggu (17/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan dewan.

2. Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR; (A) Tertangkap tangan melakukan tindak pidana. (B) Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau. (C) Disangka melakukan tindak pidana khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI