Pimpinan KPK Kaget Imunitas Anggota DPR Melebihi Presiden

Pebriansyah Ariefana | Dian Rosmala | Suara.com

Selasa, 13 Februari 2018 | 13:10 WIB
Pimpinan KPK Kaget Imunitas Anggota DPR Melebihi Presiden
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merilis barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Walikota Batu, Malang di Jakarta, Minggu (17/9).

Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif sebut substansi penguatan hak imunitas Anggota DPR di dalam UU MPR, DPD, DPR dan DPRD yang kemarin disahkan, melanggar prinsip umum hukum.

"Itu melanggar prinsip umum hukum, equality before the law. Semua dunia itu tidak boleh ada keistimewaan," kata Laode di DPR, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Syarif mengatakan banyak pimpinan lembaga negara, termasuk KPK tidak perlu izin khusus jika harus dipanggil pihak kepolisian. Bahkan, Presiden pun tak punya hak imunitas setinggi DPR.

"Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu. Makanya saya juga kaget, ya" ujar Laode.

KPK berkali-kali memanggil orang untuk kepentingan penyelidikan ataupun penyidikan, tak perlu izin Presiden dan sama sekali tidak melanggar UU KPK. Laode berharap masyarakat bisa melihat kembali UU MD3 yang baru.

"Tapi ini kan sudah disepakati. Oleh karena itu tugas masyarakat kalau mau mereview kembali," tutur Laode.

Sebelumnya revisi UU MD3 disahkan dalam Sidang Paripurna pada Senin 12 Februari kemarin. Dari 8 fraksi partai di DPR, 2 fraksi di antaranya menyatakan menolak pengesahan ini yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Nasdem.

Pasal yang mengatur imunitas DPR di dalam UU MD3 baru yaitu Pasal 224 dan Pasal 245.

Berikut isinya:

Pasal 244

1. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

2. Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap tindakan kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

3. Anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan yang baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan menggumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 245

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa Direktur Teknik di Suap Pengadaan Pesawat Garuda

KPK Periksa Direktur Teknik di Suap Pengadaan Pesawat Garuda

News | Selasa, 13 Februari 2018 | 12:27 WIB

Setya Novanto Kini Cukur Rambut di Tukang Pinggir Jalan

Setya Novanto Kini Cukur Rambut di Tukang Pinggir Jalan

News | Selasa, 13 Februari 2018 | 11:24 WIB

Ditangkap KPK, Bupati Ngada Dulu Pernah Blokir Bandara

Ditangkap KPK, Bupati Ngada Dulu Pernah Blokir Bandara

News | Selasa, 13 Februari 2018 | 08:49 WIB

KPK Resmi Tahan Tersangka Penyuap Bupati Ngada

KPK Resmi Tahan Tersangka Penyuap Bupati Ngada

News | Selasa, 13 Februari 2018 | 06:42 WIB

Resmi Ditahan KPK, Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Suap

Resmi Ditahan KPK, Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Suap

News | Selasa, 13 Februari 2018 | 04:02 WIB

Terkini

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:56 WIB

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:48 WIB

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:35 WIB

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44 WIB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:19 WIB

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB