Tak Sampai 15 Menit, Hakim Teruskan PK Ahok ke Mahkamah Agung

Reza Gunadha | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 26 Februari 2018 | 11:41 WIB
Tak Sampai 15 Menit, Hakim Teruskan PK Ahok ke Mahkamah Agung
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

Suara.com - Sidang permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), berlangsung singkat di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mulyadi ini hanya berlangsung kurang dari 15 menit, untuk memastikan bukti baru atau novum yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok.

Berkas atau bukti baru memori PK yang diajukan kuasa hukum Ahok tidak dibacakan, dan dianggap dibacakan oleh majelis hakim.

Kemudian tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum juga tidak dibacakan dan dianggap dibacakan.

Mulyadi menjelaskan, pihaknya membutuhkan waktu satu minggu untuk mempelajari bukti baru yang diajukan Ahok dan tanggapan JPU.

"Minggu depan, hari Senin (5/3), majelis tinggal memberi berita acara pendapat, dan akan segera dikirim ke MA, sehingga tidak perlu mengadakan sidang kembali," ujar Mulyadi di ruang sidang PK.

Setelah berkas tambahan yang diajukan Ahok diserahkan, JPU menilai tidak ada hal yang baru. Mereka memutuskan tidak membutuhkan tanggapan. Berkas baru itu adalah satu alenia yang mengutip memori banding pemohon.

"Setelah kami mempelajari tambahan hanya selipan, bukan bukti baru, sehingga kami tidak perlu melakukan tanggapan baru," kata anggota JPU Lila Agustina.

Setelah JPU memutuskan tidak memberikan tanggapan, majelis hakim memutuskan sidang selesai.

"Dengam demikian sudah kami nyatakan selesai," kata Mulyadi.

Untuk diketahui, permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukum Josefina Agatha Syukur pada 2 Februari lalu ke Mahkamah Agung malui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam kasus itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017.

Saat itu, pilihan banding terhadap putusan hakim ditolak Ahok. Dia memilih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Massa Anti Ahok: Jangan Bebaskan Ahok!

Massa Anti Ahok: Jangan Bebaskan Ahok!

News | Senin, 26 Februari 2018 | 11:30 WIB

Ruang Koesoemah Atmadja, Saksi Bisu Penodaan Agama dan Cinta Ahok

Ruang Koesoemah Atmadja, Saksi Bisu Penodaan Agama dan Cinta Ahok

News | Senin, 26 Februari 2018 | 09:25 WIB

GNPF Mau Demo di PN Jakut, Polisi Siap Amankan Sidang PK Ahok

GNPF Mau Demo di PN Jakut, Polisi Siap Amankan Sidang PK Ahok

News | Senin, 26 Februari 2018 | 08:42 WIB

Sidang PK Ahok Mau Didemo, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Sidang PK Ahok Mau Didemo, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Senin, 26 Februari 2018 | 08:31 WIB

Sidang PK Perdana Digelar Hari Ini, Ahok Meretas Jalan Pulang

Sidang PK Perdana Digelar Hari Ini, Ahok Meretas Jalan Pulang

News | Senin, 26 Februari 2018 | 07:56 WIB

Terkini

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:36 WIB