Ingin Bebaskan Ibunya, Anggota DPR Didakwa Suap Hakim Rp1,2 M

Rabu, 28 Februari 2018 | 14:19 WIB
Ingin Bebaskan Ibunya, Anggota DPR Didakwa Suap Hakim Rp1,2 M
Anggota DPR RI periode 2014-2019 Aditya Anugrah Moha. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk menindaklanjuti hal itu, pada tanggal 6 Oktober 2017, bertempat di Hotel Alila, Gambir, Jakarta Pusat, Aditya memberikan uang sejunmlah 30 ribu dollar Singapura. Selain itu, Aditya juga menyediakan fasilitas hotel kepada Sudiwardono.

"Terdakwa juga menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 ribu dolar Singapura kepada hakim Sudiwardono, dan menanyakan kapan diberikan, yang kemudian dijawab terdakwa akan diberikan setelah putusan perkara Marlina Moha Siahaan," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan setelah menyerahkan uang sejumlah 30 ribu dollar Singapura kepada Sudiwardono, Aditya kemudian turun ditemani Yudianto Midu. Dan pada saat berada di lobi Hotel Alila, petugas KPK menghampiro terdakwa dan menanyakan uang yang diserahkan kepada Sudiwardono.

"Kemudian terdakwa dibawa ke lantai 12 kamar 1203 untuk menceritakan peristiwa penyerahan uang tersebut. Di kamar 1203 petugas KPK mendapatkan uang 30 ribu dolar Singapura yang diserahkan kepada Sudiwardono. Dan dalam mobil Avanza milik terdakwa ditemukan uang 11 ribu dollar Singapura, dimana 10 ribu dollar Singapura merupkan bagian dari uang yang telah dijanjikan," kata Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Politikus Golkar tersebut diancam pidana menurut Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI