KPK: Kembalikan Kerugian Negara Tak Hapus Perkara Korupsi

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Jum'at, 02 Maret 2018 | 09:39 WIB
KPK: Kembalikan Kerugian Negara Tak Hapus Perkara Korupsi
Pimpinan KPK Basaria Panjaitan (kedua dari kanan) dalam konferensi pers OTT kasus dugaan suap yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan,  pengembalian kerugian keuangan negara oleh pelaku tidak menghilangkan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, KPK bakal tetap mengusut penyelenggara negara atau kepala daerah yang terlibat korupsi meski telah mengembalikan kerugian negara.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bertugas mengawasi pemerintah daerah dari sisi administrasi.

Kalau ditemukan adanya penyimpangan, tapi kerugian keuangan negaranya sudah dikembalikan, tidak lantas perkara itu selesai begitu saja.

"Memang APIP itu penekanannya adalah lebih ke administratif, sebelum terjadi perkara. Saya katakan sebelum terjadi perkara, tapi kalau sudah ditangani KPK, apakah mungkin? Ya tidak mungkin lagi dong. Boleh dikembalikan uangnya, tapi bukan menghilangkan tindak pidana," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/2018).

Pernyataan Basaria itu berdasarkan Pasal 4 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Aturan ini menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding; MoU) penanganan pengaduan masyarakat mengenai indikasi korupsi, Rabu (28/2).

Seusai penandatanganan MoU ini, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, perkara korupsi oknum pejabat pemerintahan daerah bisa diberhentikan bila pejabat tersebut mengembalikan uang korupsinya.

baca juga

Basaria mengakui belum mengetahui secara pasti isi dari MoU tersebut. Namun, Basaria meyakini, Polri, Kejaksaan Agung dan Kemdagri yang menandatangani MoU ini memahami pengembalian kerugian keuangan negara tak dapat menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan.

"Saya yakin mereka pengertiannya seperti itu," katanya.

Menurut Basaria, hasil kajian yang dilakukan KPK dalam pencegahan korupsi di daerah salah satunya merekomendasikan penguatan APIP. Tak hanya dari sisi kesejahteraan, tetapi juga dari sisi peranan.

Untuk itu, KPK mendorong APIP di tingkat Kabupaten/Kota dilantik oleh Gubernur dan APIP di tingkat Provinsi dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini dimaksudkan agar APIP tidak lagi takut untuk mengawasi dan mengawal pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawabnya.

"Jadi kalau kami ke daerah itu, selalu mengatakan bagaimana supaya APIP ini benar-benar maksimal bekerja. Sebabm kalau APIP itu benar-benar bekerja, dan tegas ya, tidak perlu ada tindak pidana korupsi selanjutnya,” harapnya.

Dengan kekuatan yang dimiliki nantinya, APIP dapat mengawasi jalannya pemerintah daerah agar tidak terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

 "Jadi konsepnya adalah sepanjang ya sepanjang semua pengelolaan dana yang ada secara internal bisa dikawal, bisa diawasi untuk tidak sampai ke ranah tindak pidana kita memang punya harapan para APIP ini yang melaksanakan," tandansya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditinggal Heru, KPK Cari Deputi Penindakan Baru Seperti Ini

Ditinggal Heru, KPK Cari Deputi Penindakan Baru Seperti Ini

News | Kamis, 01 Maret 2018 | 14:21 WIB

Heru Winarko Diminta Bawa Budaya Transparan Berantas Narkoba

Heru Winarko Diminta Bawa Budaya Transparan Berantas Narkoba

News | Kamis, 01 Maret 2018 | 13:11 WIB

Dari KPK ke BNN, Ini Beban dan Tugas Heru Winarko

Dari KPK ke BNN, Ini Beban dan Tugas Heru Winarko

News | Kamis, 01 Maret 2018 | 12:07 WIB

Ribuan Personel Gabungan Bakal Gelar Razia Selama 21 Hari

Ribuan Personel Gabungan Bakal Gelar Razia Selama 21 Hari

News | Kamis, 01 Maret 2018 | 11:00 WIB

Ini Temuan KPK saat Tangkap Walikota Kendari dan Cagub Sultra

Ini Temuan KPK saat Tangkap Walikota Kendari dan Cagub Sultra

News | Kamis, 01 Maret 2018 | 09:18 WIB

Terkini

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:01 WIB

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:46 WIB

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:45 WIB

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:31 WIB

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB