KPK: Kembalikan Kerugian Negara Tak Hapus Perkara Korupsi

Jum'at, 02 Maret 2018 | 09:39 WIB
KPK: Kembalikan Kerugian Negara Tak Hapus Perkara Korupsi
Pimpinan KPK Basaria Panjaitan (kedua dari kanan) dalam konferensi pers OTT kasus dugaan suap yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan,  pengembalian kerugian keuangan negara oleh pelaku tidak menghilangkan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, KPK bakal tetap mengusut penyelenggara negara atau kepala daerah yang terlibat korupsi meski telah mengembalikan kerugian negara.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bertugas mengawasi pemerintah daerah dari sisi administrasi.

Kalau ditemukan adanya penyimpangan, tapi kerugian keuangan negaranya sudah dikembalikan, tidak lantas perkara itu selesai begitu saja.

"Memang APIP itu penekanannya adalah lebih ke administratif, sebelum terjadi perkara. Saya katakan sebelum terjadi perkara, tapi kalau sudah ditangani KPK, apakah mungkin? Ya tidak mungkin lagi dong. Boleh dikembalikan uangnya, tapi bukan menghilangkan tindak pidana," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/2018).

Pernyataan Basaria itu berdasarkan Pasal 4 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Aturan ini menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding; MoU) penanganan pengaduan masyarakat mengenai indikasi korupsi, Rabu (28/2).

Seusai penandatanganan MoU ini, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, perkara korupsi oknum pejabat pemerintahan daerah bisa diberhentikan bila pejabat tersebut mengembalikan uang korupsinya.

Baca Juga: Merokok dan Mendengar Musik saat Berkendara, Denda Rp750 Ribu

Basaria mengakui belum mengetahui secara pasti isi dari MoU tersebut. Namun, Basaria meyakini, Polri, Kejaksaan Agung dan Kemdagri yang menandatangani MoU ini memahami pengembalian kerugian keuangan negara tak dapat menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan.

"Saya yakin mereka pengertiannya seperti itu," katanya.

Menurut Basaria, hasil kajian yang dilakukan KPK dalam pencegahan korupsi di daerah salah satunya merekomendasikan penguatan APIP. Tak hanya dari sisi kesejahteraan, tetapi juga dari sisi peranan.

Untuk itu, KPK mendorong APIP di tingkat Kabupaten/Kota dilantik oleh Gubernur dan APIP di tingkat Provinsi dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini dimaksudkan agar APIP tidak lagi takut untuk mengawasi dan mengawal pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawabnya.

"Jadi kalau kami ke daerah itu, selalu mengatakan bagaimana supaya APIP ini benar-benar maksimal bekerja. Sebabm kalau APIP itu benar-benar bekerja, dan tegas ya, tidak perlu ada tindak pidana korupsi selanjutnya,” harapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI