Merokok dan Mendengar Musik saat Berkendara, Denda Rp750 Ribu

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 02 Maret 2018 | 09:31 WIB
Merokok dan Mendengar Musik saat Berkendara, Denda Rp750 Ribu
Ilustrasi kendaraan bermotor di DKI Jakarta [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Aparat kepolisian mengimbau pengguna kendaraan roda empat untuk tidak merokok, menggunakan fasilitas audio, dan mendengarkan musik saat berkendara di jalan raya. Sebab, kebiasan itu dianggap bisa menurunkan konsentrasi warga saat berkendara.

"Jadi pada saat pengendara istirahat, artinya kondisi kendaraan sedang berhenti dan kendaraan terparkir di area yang benar. Artinya tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Budiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/2018)

Menurut Budiyanto, apabila pengendara sambil merokok, mendengarkan audio, dan memutar VCD dalam keadaan macet juga bisa memicu kecelakaan di jalan raya.

"Jadi misalkan begini, dalam kondisi macet, pengendara sibuk mendengarkan radio, musik atau menyaksikan televisi. Ini dikhawatirkan akan membuat konsentrasi menurun. Nanti kalau mobil di depannya sudah maju tidak tau, bisa ditabrak belakangnya," katanya.

Selain itu, polisi juga mengimbau agar pengemudi tak menggunakan aplikasi sistem navigasi berbasis satelit Global Positioning System (GPS) pada ponsel saat berkendara.

Sebab, kebiasaan itu juga dianggap bisa mengurangi konsentrasi berkendara dan bahkan bisa menyebabkan kecelakaan.

"Kan memang sudah diatur bagaimana tata cara berlalu lintas yang benar kalu masyarakat tidak menjalankan tentu melanggar aturan hukum," jelasnya.

Imbauan itu merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 yang berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Selain itu, dalam Pasal 283 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.

Dalam pasal tersebut, setiap pengemudi yang melanggar bisa dikenakan dipidana dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu.

"Kegiatan tersebut kan bisa mengurangi konsentrasi, tidak boleh karena membahayakan. Jangan sambil rokok, mendengarkan musik, radio, memutar VCD, tidak boleh. Apa pun alasannya secara aturan hukum tidak boleh, sedangkan konsekuensi logis dia yang nanggung pelanggaran itu sendiri," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ribuan Personel Gabungan Bakal Gelar Razia Selama 21 Hari

Ribuan Personel Gabungan Bakal Gelar Razia Selama 21 Hari

News | Kamis, 01 Maret 2018 | 11:00 WIB

Pakai Sistem Tempel, Polisi Sulit Lacak Pemasok Sabu Roro Fitria

Pakai Sistem Tempel, Polisi Sulit Lacak Pemasok Sabu Roro Fitria

News | Selasa, 27 Februari 2018 | 08:54 WIB

Viral! Lelaki Ini Diusir dari Pesawat karena Merokok

Viral! Lelaki Ini Diusir dari Pesawat karena Merokok

News | Senin, 26 Februari 2018 | 10:17 WIB

GNPF Mau Demo di PN Jakut, Polisi Siap Amankan Sidang PK Ahok

GNPF Mau Demo di PN Jakut, Polisi Siap Amankan Sidang PK Ahok

News | Senin, 26 Februari 2018 | 08:42 WIB

Sidang PK Ahok Mau Didemo, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Sidang PK Ahok Mau Didemo, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Senin, 26 Februari 2018 | 08:31 WIB

Terkini

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:44 WIB

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:24 WIB

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:17 WIB

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:04 WIB

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:00 WIB