Merokok dan Mendengar Musik saat Berkendara, Denda Rp750 Ribu

Jum'at, 02 Maret 2018 | 09:31 WIB
Merokok dan Mendengar Musik saat Berkendara, Denda Rp750 Ribu
Ilustrasi kendaraan bermotor di DKI Jakarta [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Aparat kepolisian mengimbau pengguna kendaraan roda empat untuk tidak merokok, menggunakan fasilitas audio, dan mendengarkan musik saat berkendara di jalan raya. Sebab, kebiasan itu dianggap bisa menurunkan konsentrasi warga saat berkendara.

"Jadi pada saat pengendara istirahat, artinya kondisi kendaraan sedang berhenti dan kendaraan terparkir di area yang benar. Artinya tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Budiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/2018)

Menurut Budiyanto, apabila pengendara sambil merokok, mendengarkan audio, dan memutar VCD dalam keadaan macet juga bisa memicu kecelakaan di jalan raya.

"Jadi misalkan begini, dalam kondisi macet, pengendara sibuk mendengarkan radio, musik atau menyaksikan televisi. Ini dikhawatirkan akan membuat konsentrasi menurun. Nanti kalau mobil di depannya sudah maju tidak tau, bisa ditabrak belakangnya," katanya.

Selain itu, polisi juga mengimbau agar pengemudi tak menggunakan aplikasi sistem navigasi berbasis satelit Global Positioning System (GPS) pada ponsel saat berkendara.

Sebab, kebiasaan itu juga dianggap bisa mengurangi konsentrasi berkendara dan bahkan bisa menyebabkan kecelakaan.

"Kan memang sudah diatur bagaimana tata cara berlalu lintas yang benar kalu masyarakat tidak menjalankan tentu melanggar aturan hukum," jelasnya.

Imbauan itu merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 yang berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Selain itu, dalam Pasal 283 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.

Baca Juga: Hasil Lengkap dan Klasemen Liga Spanyol Pekan ke-26

Dalam pasal tersebut, setiap pengemudi yang melanggar bisa dikenakan dipidana dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu.

"Kegiatan tersebut kan bisa mengurangi konsentrasi, tidak boleh karena membahayakan. Jangan sambil rokok, mendengarkan musik, radio, memutar VCD, tidak boleh. Apa pun alasannya secara aturan hukum tidak boleh, sedangkan konsekuensi logis dia yang nanggung pelanggaran itu sendiri," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI