Merokok dan Mendengar Musik saat Berkendara, Denda Rp750 Ribu

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 02 Maret 2018 | 09:31 WIB
Merokok dan Mendengar Musik saat Berkendara, Denda Rp750 Ribu
Ilustrasi kendaraan bermotor di DKI Jakarta [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Aparat kepolisian mengimbau pengguna kendaraan roda empat untuk tidak merokok, menggunakan fasilitas audio, dan mendengarkan musik saat berkendara di jalan raya. Sebab, kebiasan itu dianggap bisa menurunkan konsentrasi warga saat berkendara.

"Jadi pada saat pengendara istirahat, artinya kondisi kendaraan sedang berhenti dan kendaraan terparkir di area yang benar. Artinya tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Budiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/2018)

Menurut Budiyanto, apabila pengendara sambil merokok, mendengarkan audio, dan memutar VCD dalam keadaan macet juga bisa memicu kecelakaan di jalan raya.

"Jadi misalkan begini, dalam kondisi macet, pengendara sibuk mendengarkan radio, musik atau menyaksikan televisi. Ini dikhawatirkan akan membuat konsentrasi menurun. Nanti kalau mobil di depannya sudah maju tidak tau, bisa ditabrak belakangnya," katanya.

Selain itu, polisi juga mengimbau agar pengemudi tak menggunakan aplikasi sistem navigasi berbasis satelit Global Positioning System (GPS) pada ponsel saat berkendara.

Sebab, kebiasaan itu juga dianggap bisa mengurangi konsentrasi berkendara dan bahkan bisa menyebabkan kecelakaan.

"Kan memang sudah diatur bagaimana tata cara berlalu lintas yang benar kalu masyarakat tidak menjalankan tentu melanggar aturan hukum," jelasnya.

Imbauan itu merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 yang berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Selain itu, dalam Pasal 283 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.

baca juga

Dalam pasal tersebut, setiap pengemudi yang melanggar bisa dikenakan dipidana dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu.

"Kegiatan tersebut kan bisa mengurangi konsentrasi, tidak boleh karena membahayakan. Jangan sambil rokok, mendengarkan musik, radio, memutar VCD, tidak boleh. Apa pun alasannya secara aturan hukum tidak boleh, sedangkan konsekuensi logis dia yang nanggung pelanggaran itu sendiri," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ribuan Personel Gabungan Bakal Gelar Razia Selama 21 Hari

Ribuan Personel Gabungan Bakal Gelar Razia Selama 21 Hari

News | Kamis, 01 Maret 2018 | 11:00 WIB

Pakai Sistem Tempel, Polisi Sulit Lacak Pemasok Sabu Roro Fitria

Pakai Sistem Tempel, Polisi Sulit Lacak Pemasok Sabu Roro Fitria

News | Selasa, 27 Februari 2018 | 08:54 WIB

Viral! Lelaki Ini Diusir dari Pesawat karena Merokok

Viral! Lelaki Ini Diusir dari Pesawat karena Merokok

News | Senin, 26 Februari 2018 | 10:17 WIB

GNPF Mau Demo di PN Jakut, Polisi Siap Amankan Sidang PK Ahok

GNPF Mau Demo di PN Jakut, Polisi Siap Amankan Sidang PK Ahok

News | Senin, 26 Februari 2018 | 08:42 WIB

Sidang PK Ahok Mau Didemo, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Sidang PK Ahok Mau Didemo, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Senin, 26 Februari 2018 | 08:31 WIB

Terkini

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:11 WIB

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:06 WIB

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:03 WIB

×