Ancam Tolak Hadiri Sidang, Fredrich Yunadi: Hak Saya Diperkosa!

Yazir Farouk, Dwi Bowo Raharjo

Senin, 05 Maret 2018 | 17:15 WIB
Ancam Tolak Hadiri Sidang, Fredrich Yunadi: Hak Saya Diperkosa!
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi, mengancam tidak akan hadir dalam persidangan selanjutnya. Ancaman itu muncul setelah eksepsi atau nota keberatannya ditolak majelis hakim.

"Kalau begini kami tidak akan menghadiri sidang lagi. Kami punya hak Pak. Ini HAM. Kalau bapak memaksakan kehendak bapak kami menyatakan dalam sidang selanjutnya tidak akan hadir," kata Fredrich saat sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Dalam putusan sela, Ketua Majelis Hakim Zaifuddin Zuhri menolak eksepsi yang disampaikan mantan pengacara Setya Novanto itu.

Zaifuddin memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Rencananya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada 15 Maret mendatang.

Salah satu kuasa hukum Fredrich tidak masalah sidang dilanjutkan pekan depan dan akan menyesuaikan dengan agenda sidang mereka.

"Kami harus menyesuaikan dengan sidang lain. Kami sependapat dengan penuntut umum. Yang kedua, terdakwa tadi mengancam tidak akan hadir di persidangan (ini bagaimana)," kata kuasa hukum Fredrich.

Mendengar Fredrich tidak mau hadir di persidangan berikutnya, Zaifuddin menyerahkan sepenuhnya pada JPU.

Tetapi Zaifuddin yakin Fredrich tetap akan hadir pada sidang berikutnya meski hari ini mengancam tidak akan hadir.

Mendengar hal tersebut, nada bicara Fredrich langsung meninggi. Fredrich mengatakan tidak mau kooperatif jika dipaksa untuk hadir.

"Kalau dipaksa hadir saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan. Karena itu HAM. Mohon kami dihormati. Selama saya belum diputus harkat dan martabat saya mohon dihormati," kata dia.

baca juga

"Jadi jangan memaksakan kehendak. Saya pengacara saya ngerti hukum. Saya tidak mau hak saya diperkosa," ujar Fredrich menambahkan.

Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

Keduanya diduga melakukan pemesanan kamar di RS Medika Permata Hijau dan memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017. Saat itu, Fredrich sebagai kuasa hukum Novanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berapi-api, Fredrich Yunadi Nyatakan Banding Putusan Sela

Berapi-api, Fredrich Yunadi Nyatakan Banding Putusan Sela

News | Senin, 05 Maret 2018 | 17:04 WIB

Tolak Eksepsi Fredrich, Hakim Minta JPU Lanjutkan Persidangan

Tolak Eksepsi Fredrich, Hakim Minta JPU Lanjutkan Persidangan

News | Senin, 05 Maret 2018 | 15:55 WIB

Skandal e-KTP, Setnov Bantah Berbisnis dengan Keponakan

Skandal e-KTP, Setnov Bantah Berbisnis dengan Keponakan

News | Senin, 05 Maret 2018 | 11:54 WIB

Pemandangan Unik, Saksi Korupsi Setya Novanto Berjejer Disidang

Pemandangan Unik, Saksi Korupsi Setya Novanto Berjejer Disidang

News | Senin, 05 Maret 2018 | 11:06 WIB

KPK Belum Terima Surat Penarikan Aris Budiman

KPK Belum Terima Surat Penarikan Aris Budiman

News | Sabtu, 03 Maret 2018 | 06:15 WIB

Terkini

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:34 WIB

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB