Dikasih Aset Narapidana Korupsi, Polisi Puji Kerja KPK

Kamis, 08 Maret 2018 | 12:14 WIB
Dikasih Aset Narapidana Korupsi, Polisi Puji Kerja KPK
Kepolisian Republik Indonesia menerima penyerahan sejumlah aset dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terkait pelaksanaan Rakernis Tipikor ke depannya, kami meminta waktu KPK untuk support kepolisian. Pengaduan dari masyarakat ke KPK sangat banyak, kasus tersebut bisa dibagi ke kepolisian," tutup Ari Dono.

Penyerahan aset oleh KPK terhadap lembaga lain sudah pernah terjadi sebelumnya. KPK pernah menghibahkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara, Erwan Prasetyo.

Barang rampasan yang dihibahkan tersebut adalah dua buah mobil yang disita KPK dari perkara TPPU Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya.

Penyerahan hibah atau penyerahan barang milik negara ini dilakukan KPK sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI