Selain rekaman video, Marten mengaku akan membawa dua rekan UY agar bisa dihadirkan sebagai saksi jika kliennya tak terlibat dalam kasus main hakim rombongan ojol.
Ada dua orang saksi, .kami masih lobi apakah bersedia atau tidak. Dua orang itu ada sama-sama dekat UY pada saat mobil melarikan diri," tandasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan SN (39) dan UY sebagai tersangka kasus pengerusakan dan penganiayaan terhadap pengemudi mobil Nissan X-Trail.
Dalam kasus ini, SN diduga telah memprovokasi driver ojek online lainnya untuk mengejar mobil tersebut di lokasi kejadian. Kemudian SN juga merekam kejadian dan mengirim ke grup WhatsApp para driver ojek online dengan tulisan memprovokasi.
Sedangkan UY diduga turut menjadi salah satu pelaku yang mengejar dan melakukan pengerusakan dengan menginjak-injak atas kap mobil.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.