Pengacara Ojol Bawa Bukti Video Kliennya Tak Rusak Mobil

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 08 Maret 2018 | 19:09 WIB
Pengacara Ojol Bawa Bukti Video Kliennya Tak Rusak Mobil
Pengacara UY (48), Marten Lucky Zebu. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Pengacara UY (48), Marten Lucky Zebu,  mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan terhadap pengemudi mobil Nissan X-Trail.

Marten mengaku UY tak terlibat dalam aksi main hakim terhadap pengendara mobil Nissan, yang dilakukan rombongan pengojek daring saat mengantar mobil jenazah rekannya di terowongan Jalan Johar Baru, Pasar senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

"Pada saat perusakan, saudara Untung Yohanes tidak melakukan perusakan," kata Marten di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Dia juga mengakui telah menyerahkan kepada polisi soal dua video yang menjadi bukti UY tak terlibat perusakan dan pengeroyokan. Rekaman video itu, diperoleh dari teman-teman kliennya yang bekerja sebagai sopir ojol (ojek online).

"Jadi dua video ini adalah bukti baru. Kami temukan dan diserahkan ke penyidik, besok diterima penyidik," kata dia.

Berdasarkan alat bukti itu, kata Marten, UY tak ikut dalam iringan-iringan ojol yang melintas di Jalan Soeprapto, Jakarta Pusat ke arah Pasar Senen.

UY, kata dia, kebetulan sedang berada tak jauh ketika pengemudi mobil Nissan terlibat senggolan dengan salah satu sepeda motor rombongan ojol.

"Pada saat kejadian, Johanes sebenarnya tidak ada di TKP. Kedua, dia baru datang. Setelah itu pengemudi mobil X-Trail melindas ojek," kata Marten.

Bahkan, lanjut Marten, UY melerai rekan-rekannya yag mengamuk setelah mobil Nissan itu berusaha kabur ke arah underpass.

baca juga

"Dia menyuruh massa untuk mundur dan berhenti melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap orang," kata dia

Marten juga membantah posisi UY berada di atap mobil Nissan itu untuk memprovokasi massa ojol. Justru, kata dia, kliennya berusaha menenangkan rekan-rekan ojol yang hendak membakar mobil tersebut.

"Begitu dengar ada yang berteriak ‘bakar’, dia naik ke atas mobil. Kacanya sudah pecah. Nah dia justru menghentikan supaya mobil tidak dirusak dan dibakar," jelasnya.

Marten berharap dua rekaman video itu bisa menjadi pertimbangan penyidik untuk melepaskan UY. Sebab, kata dia polisi hanya memiliki foto ketika UY berada di atas mobil korban sehingga menyangka kliennya sebagai provokator.

Bahkan, dia menyebutkan apabila UY tak berada di lokasi, aksi main hakim rombongan driver ojol bakal lebih parah lagi.

"Supaya ada kebijakan dari pihak kepolisian . Selama ini pemyidik tidak memiliki video ini. Mereka hanya memiliki foto bahwa UY berdiri di atas mobil. Sekan-akan dia yang mengerahkan orang untuk melakukan kekerasan. Tetapi enggak di sini kita bisa buktikan dengan jelas. Sudah tidak terbantahkan lagi bahwa saudara UY adalah hero. Dia adalah pahlawan," kata dia.

Selain rekaman video, Marten mengaku akan membawa dua rekan UY agar bisa dihadirkan sebagai saksi jika kliennya tak terlibat dalam kasus main hakim rombongan ojol.

Ada dua orang saksi, .kami masih lobi apakah bersedia atau tidak. Dua orang itu ada sama-sama dekat UY pada saat mobil melarikan diri," tandasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan SN (39) dan UY sebagai tersangka kasus pengerusakan dan penganiayaan terhadap pengemudi mobil Nissan X-Trail.

Dalam kasus ini, SN diduga telah memprovokasi driver ojek online lainnya untuk mengejar mobil tersebut di lokasi kejadian. Kemudian SN juga merekam kejadian dan mengirim ke grup WhatsApp para driver ojek online dengan tulisan memprovokasi.

Sedangkan UY diduga turut menjadi salah satu pelaku yang mengejar dan melakukan pengerusakan dengan menginjak-injak atas kap mobil.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Peran 2 Tersangka Driver Ojol Kasus Perusakan Mobil di Senen

Ini Peran 2 Tersangka Driver Ojol Kasus Perusakan Mobil di Senen

News | Senin, 05 Maret 2018 | 21:11 WIB

Kasus Perusakan Mobil di Senen, Dua Driver Ojol Jadi Tersangka

Kasus Perusakan Mobil di Senen, Dua Driver Ojol Jadi Tersangka

News | Senin, 05 Maret 2018 | 20:20 WIB

Begini Penampakan Mobil X-Trail Usai Diamuk Driver Ojol di Senen

Begini Penampakan Mobil X-Trail Usai Diamuk Driver Ojol di Senen

News | Jum'at, 02 Maret 2018 | 21:02 WIB

Awas! Polisi Tindak Ojek Online yang Anarkis di Jalan

Awas! Polisi Tindak Ojek Online yang Anarkis di Jalan

News | Jum'at, 02 Maret 2018 | 18:03 WIB

Polisi Buru Driver Ojol Perusak Mobil di Johar Baru yang Viral

Polisi Buru Driver Ojol Perusak Mobil di Johar Baru yang Viral

News | Jum'at, 02 Maret 2018 | 17:49 WIB

Terkini

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

×