Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pemprov tengah menunggu uang pengembalian pembelian lahan Cengkareng sebesar Rp 668 miliar dari pihak ketiga.
Sandiaga menuturkan, pengembalian uang itu dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan fakta lahan tersebut milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.
"Harus diikuti prosedurnya," ujar Sandiaga di Kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Karena itu, Sandiaga menuturkan, pemprov tak kompromi perihal adanya korupsi.
Untuk diketahui, Dinas Perumahan dan Gedung membeli lahan di Cengkareng Barat dari perseorangan yang diketahui bernama Toeti Noeziar Soekarno.
Lahan untuk rumah susun seluas 4,6 hektare tersebut dibeli seharga Rp668 miliar.
Setelah transaksi selesai, BPK menyampaikan temuannya. Rupanya, tanah yang dibeli itu milik Pemprov DKI di bawah kendali DKPKP.
Ternyata, ada dua sertifikat sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kepemilikan lahan tersebut. Satu dimiliki Toeti, satunya lagi milik DKPKP.
Toeti akhirnya menggugat DKPKP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun gugatan itu ditolak oleh majelis hakim.
Baca Juga: Ini 4 Strategi Finansial yang Perlu Dilakukan Awal 2018
Dengan demikian, Pemprov DKI berhak melayangkan tagihan senilai Rp668 miliar.
Ihwal sengketa itu adalah pada tahun 2015, ketika Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Kala itu, pemprov melalui Dinas Perumahan dan Gedung—kekinian bernama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman—membeli lahan seluas 4,6 ha di kawasan Cengkareng, Jakbar, senilai Rp668 miliar.
Lahan itu dibeli dari individu bernama Toeti Noezlar Soekarno. Pemprov membeli lahan tersebut untuk lokasi pembangunan rumah susun. Mengenai harga jual, Toeti ketika itu mengakui hanya menerima Rp448 miliar.
Setelah jual-beli selesai, BPK dalam investigasinya menemukan fakta bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik DKPKP.
Ternyata, menurut laporan BPK, Dinas Perumahan tak lebih dulu berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang memunyai data bahwa lahan tersebut milik DKPKP.