Sengketa Lahan Cengkareng, Sandiaga Tunggu Kembalian Rp668 M

Jum'at, 09 Maret 2018 | 20:21 WIB
Sengketa Lahan Cengkareng, Sandiaga Tunggu Kembalian Rp668 M
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno melakukan aktivitas berlari untuk mengawali hari, Jumat (9/3/2018). (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lahan tersebut ternyata sudah dimiliki DKPKP sejak tahun 1967. Lantaran tak terurus dan menjadi lahan tidur, perusahaan Sabar Ganda menyengkatannya.

Dalam persidangan Mahkamah Agung, lahan itu tetap dinyatakan sebagai milik DKPKP dengan nomor putusan 1102/pdt/2011. Putusan itu diterbitkan pada 1 Februari 2012.

Tapi persoalannya, setelah putusan MA itu terbit, DKPKP ternyata tak kunjung menyertifikasi lahan tersebut.

Akibatnya, Teoti membuat sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Barat.

Toeti lantas menyengketakan lahan itu. Namun, pada 6 Juni 2017, majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima. Artinya, pemprov tetap menguasai lahan tersebut.

Walau menang, BPK tetap menilai ada kerugian negara senilai Rp668 miliar atas pembelian lahan tersebut.

Agar lahan itu bisa dipakai pemprov, terlebih dulu harus ada pengembalian uang tersebut.

Baca Juga: Ini 4 Strategi Finansial yang Perlu Dilakukan Awal 2018

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI