Kemenhub Larang Penumpang Bawa Baterai Lithium Berdaya Besar

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Senin, 12 Maret 2018 | 14:20 WIB
Kemenhub Larang Penumpang Bawa Baterai Lithium Berdaya Besar
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Agus Santoso di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Demi keselamatan penerbangan, Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso selaku regulator penerbangan nasional telah menerbitkan Surat Edaran Keselamatan terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara. Surat Edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.

Peraturan ini muncul sebagai upaya nyata perlindungan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia, mengingat baru-baru ini terjadi ledakan kebakaran power bank akibat meledaknya power bank di tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam sebuah penerbangan di China oleh maskapai penerbangan China, yang menjadi alarm seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan dengan adanya perkembangan teknology dan kebiasaan sosial penumpang pesawat membawa powerbank kemana-mana.

Menurut Agus, dikeluarkannya SE Nomor 015 TAHUN 2018 yang ditetapkan pada tanggal 09 Maret 2018 ini berkaitan dengan adanya potensi resiko bahaya meledak/kebakaran pada powerbank atau baterai lithium cadangan yang membahayakan keselamatan selama penerbangan. Seperti yang baru-baru ini terjadi dalam sebuah penerbangan di China, yang menjadi alarm seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan dengan adanya perkembangan teknology dan kebiasaan sosial orang membawa powerbank kemana-mana.

"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan. Jadi kami mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut. Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan, hal ini juga mulai diatur diberbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan" ujar Agus di Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurut Agus, pencegahan ini sangat perlu karena terkait dengan keselamatan penerbangan yang tidak bisa ditawar. Dengan adanya Surat Edaran ini, petugas regulator dan operator di lapangan mempunyai pegangan terhadap penanganan barang-barang tersebut baik di bandara maupun di saat penerbangan.

Agus berharap SE ini dapat dilaksanakan dengan baik, kontinyu dan penuh tanggung jawab. Petugas di lapangan harus dilatih dan diinformasikan terkait surat edaran ini dengan baik. Termasuk diantaranya juga dengan memberi informasi yang jelas kepada para penumpang dan melakukan pemeriksaan tetap dengan simpatik.

Di sisi lain, Agus juga menghimbau para penumpang untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut serta bekerjasama dengan petugas terkait segala sesuatu pengaturan dalam SE ini demi keselamatan dan keamanan penerbangan. Karena keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tanggung jawab bersama semua pihak, baik regulator, operator maupun penumpang.

Dalam SE Keselamatan ini, maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan.

Maskapai juga harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan. Diantaranya bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain. Maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank pada saat penerbangan.

Powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 ≤ Wh ≤ 160) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.

Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh ≥ 160) atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara.

Untuk peralatan powerbank atau baterai lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan beberapa cara seperti yang tercantum di SE tersebut. Apabila jumlah tegangan/ voltase (V) dan jumlah arus/ kapasitas (Ah) diketahui maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus E = V x I.

E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh),

V = tegangan, satuannya adalah volt (V),

I = arus, satuannya adalah ampere (Ah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Peraturan Membawa Powerbank ke Dalam Pesawat Terbaru 2026, Cek Batas mAh yang Aman

Peraturan Membawa Powerbank ke Dalam Pesawat Terbaru 2026, Cek Batas mAh yang Aman

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 07:10 WIB

Awas Mobil Hangus! Ini Ciri Powerbank Mau Meledak yang Sering Dianggap Sepele

Awas Mobil Hangus! Ini Ciri Powerbank Mau Meledak yang Sering Dianggap Sepele

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 15:29 WIB

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, 107 Orang Selamat dan 6 Meninggal

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, 107 Orang Selamat dan 6 Meninggal

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 17:37 WIB

Usai Ditutup Imbas Abu Vulkanik, Bandara Soetta dan Halim Kembali Beroperasi

Usai Ditutup Imbas Abu Vulkanik, Bandara Soetta dan Halim Kembali Beroperasi

Video | Selasa, 08 September 2026 | 15:30 WIB

Bandara Radin Inten II Dibuka Lagi Usai Lumpuh Akibat Abu Anak Krakatau

Bandara Radin Inten II Dibuka Lagi Usai Lumpuh Akibat Abu Anak Krakatau

News | Selasa, 08 September 2026 | 13:14 WIB

4 Bandara Bersih dari Abu Vulkanik, Soekarno-Hatta hingga Husein Sastranegara Bisa Segera Dibuka

4 Bandara Bersih dari Abu Vulkanik, Soekarno-Hatta hingga Husein Sastranegara Bisa Segera Dibuka

News | Senin, 07 September 2026 | 16:20 WIB

Anak Perusahaan PT KAI Didakwa Setor Rp1,1 Miliar demi Penuhi Fee Eks Pejabat Kemenhub

Anak Perusahaan PT KAI Didakwa Setor Rp1,1 Miliar demi Penuhi Fee Eks Pejabat Kemenhub

News | Senin, 07 September 2026 | 14:39 WIB

8 Bandara Tutup, 263 Ribu Penumpang Terdampak Aktivitas Anak Krakatau Hari Ini

8 Bandara Tutup, 263 Ribu Penumpang Terdampak Aktivitas Anak Krakatau Hari Ini

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 11:47 WIB

8 Bandara di Tutup Hari Ini Karena Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Daftarnya

8 Bandara di Tutup Hari Ini Karena Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Daftarnya

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 11:15 WIB

Meski Bandara Dibuka, Pesawat Tetap Tak Boleh Langsung Terbang

Meski Bandara Dibuka, Pesawat Tetap Tak Boleh Langsung Terbang

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 08:55 WIB

Terkini

Cek Fakta: Benarkah E-Tilang Mulai Berlaku di Makassar? Polisi Buka Suara

Cek Fakta: Benarkah E-Tilang Mulai Berlaku di Makassar? Polisi Buka Suara

Sulsel | Selasa, 22 September 2026 | 15:21 WIB

Investasi Syariah Makin Dilirik, BRI Wealth Management Dorong Strategi Diversifikasi

Investasi Syariah Makin Dilirik, BRI Wealth Management Dorong Strategi Diversifikasi

Sumut | Selasa, 22 September 2026 | 15:18 WIB

BRI dan Syailendra Capital Bahas Peluang Investasi Syariah di Sharia Wealth Forum 2026

BRI dan Syailendra Capital Bahas Peluang Investasi Syariah di Sharia Wealth Forum 2026

Sulsel | Selasa, 22 September 2026 | 15:17 WIB

Amanda Rigby Anak Siapa? Ayahnya Ternyata Punya Latar Belakang Mentereng

Amanda Rigby Anak Siapa? Ayahnya Ternyata Punya Latar Belakang Mentereng

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 15:16 WIB

Bagaimana Cara Menghitung Jumlah Anak Tangga Pembawa Hoki Sheng Lao Bing Si Ku?

Bagaimana Cara Menghitung Jumlah Anak Tangga Pembawa Hoki Sheng Lao Bing Si Ku?

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 15:15 WIB

Sharia Wealth Forum 2026, BRI Ungkap Peluang Diversifikasi lewat Investasi Syariah

Sharia Wealth Forum 2026, BRI Ungkap Peluang Diversifikasi lewat Investasi Syariah

Sumbar | Selasa, 22 September 2026 | 15:14 WIB

Gempar! Penembakan Massal di Dekat Sekolah Lukai 8 Orang di Turki

Gempar! Penembakan Massal di Dekat Sekolah Lukai 8 Orang di Turki

News | Selasa, 22 September 2026 | 15:13 WIB

Nomor Khusus Pengaduan Kekerasan di Ponpes NTB, Keamanan Pelapor Dijamin

Nomor Khusus Pengaduan Kekerasan di Ponpes NTB, Keamanan Pelapor Dijamin

Bali | Selasa, 22 September 2026 | 15:12 WIB

4 Moisturizer Korea Birch Sap Jaga Kelembapan Kulit untuk Skin Barrier Kuat

4 Moisturizer Korea Birch Sap Jaga Kelembapan Kulit untuk Skin Barrier Kuat

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 15:10 WIB

One Time Code ASN Digital Diisi Apa? Ini Cara Aktivasi Akun Pakai MFA

One Time Code ASN Digital Diisi Apa? Ini Cara Aktivasi Akun Pakai MFA

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 15:09 WIB

×