Array

Dituduh Sebar Hoax, Fadli Zon - Fahri Hamzah Dilaporkan Pengacara

Senin, 12 Maret 2018 | 21:15 WIB
Dituduh Sebar Hoax, Fadli Zon - Fahri Hamzah Dilaporkan Pengacara
Pengacara M. Zakir Rasyidin usai melaporkan Fadli Zon dan Fahri Hamzah. (Agung Sandi/Suara.com)

Suara.com - Dua pimpinan DPR RI yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah dipolisikan atas tuduhan penyebaran berita bohong alias hoax melalui media sosial.

Pelaporan itu dibuat seorang pengacara bernama Muhammad Rizki yang mempermasalahkan kicauan Fadli dan Fahri di Twitter terkait pemberitaan The Family Muslim Cyber Army, kelompok penyebar ujaran kebencian yang diwartakan salah satu media massa.

"Dalam hal ini salah satu media yang dikutip sudah memberikan klarifikasi bahwa apa yang diberitakan akan memunculkan suatu kegaduhan, maka dari itu pihak media mengkalrifikasi dan mencabut. Tapi yang amat kita sayangkan posisi FH (Fahri Hamzah) dan FZ (Fadli Zon) yang pejabat tetap mempertahankan berita hoax," kata Rizki usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (12/3/2018).

Menurutnya, seharusnya Fadli dan Fahri yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI tak menyebarkan hoax kepada masyarakat banyak. Justru, Rizki menganggap Fadli Zon dan Fahri Hamzah hendak berniat menyebarkan fitnah untuk memecah belah masyarakat Indonesia.

"Yang kami laporkan ada postingan Pak FH di Twitter yang sampai hari ini tidak dihapus. Padahal sudah dihapus dari media pemilik berita dan sudah meminta maaf tetapi tetap saja pemilik akun FH tetap mempertahankan dan membenarkan berita itu, padahal faktanya berita itu hoax. Posisinya juga sama FZ kita laporkan karena meretweet," kata Rizki.

Sementara itu, Muhammad Zakir Rasydin, pengacara Rizki menyampaikan, pelaporan ini dibuat kliennya sebagai bentuk kepedulian warga untuk memberantas berita hoax di mesia sosial.

"Adapun yang menjadi alasan kenapa kami melaporkan adalah, sebagai masyarakat kita ikut berpartispasi dalam rangka berantas hoak, karena itu program Jokowi. Sehingga banyak berita yang tersebar tanpa fakta dan data akurat sehingga kita terpanggil untuk dilaporkan," kata Zakir.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/1336/III/2018/PMJ/ Dit.Reskrimsus. Rizki melaporkan Fahri dan Fadli dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Setelah MCA, Kominfo Buru Akun Penyebar Hoax Lainnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI