KPK Tetapkan Cakada Tersangka, Masinton Angkat Bicara

Ririn Indriani, Nikolaus Tolen

Sabtu, 17 Maret 2018 | 13:37 WIB
KPK Tetapkan Cakada Tersangka, Masinton Angkat Bicara
Anggota Komisi III DPR Ri Masinton Pasaribu.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan para calon kepala daerah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Menurutnya, langkah KPK tersebut dapat merusak proses demokrasi di Indonesia.

Padahal, kata Masinton, imbauan untuk menunda penanganan kasus korupsi bukan berarti menghentikan perkara.

"Ini ada proses Pilkada, proses politik, melibatkan masyarakat dalam 171 daerah dengan anggaran Rp11 triliun lebih, ini kan sebaiknya tidak terganggu," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2018).

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan, penundaan proses hukum calon kepala daerah, khususnya yang ditangani KPK juga bertujuan agar menghindari tudingan KPK berpolitik. Apalagi, kata dia, penanganan kasus korupsi juga bukan hanya ranah KPK, tetapi juga Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Masinton juga mengatakan bahwa Kepolisian dan Kejaksaan sudah memahami hal tersebut dan memilih menunda pengusutan kasus yang menyeret calon kepala daerah. Seharusnya, kata dia, KPK bisa mengikuti langkah dua institusi tersebut.

"Harusnya saling menghargai. Proses demokrasi tidak boleh diintervensi proses hukum, dan sebaliknya," imbuhnya.

Polemik penundaan kasus korupsi peserta pilkada bermula dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Ia menimbau KPK menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang berpotensi terjerat kasus korupsi.

Alasannya, agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah. Tak hanya itu, Wiranto juga yakin penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka berdampak ke ranah politik.

Menurut Wiranto, KPK seharusnya mengumumkan calon kepala daerah sebagai tersangka sebelum kandidat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Pemilu (KPU).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Samad: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditunda karena Proses Politik

Samad: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditunda karena Proses Politik

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 13:29 WIB

Bawaslu Tolak Penundaan Penetapan Tersangka Paslon Pilkada

Bawaslu Tolak Penundaan Penetapan Tersangka Paslon Pilkada

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 13:04 WIB

Ketua KPU: Peserta Pilkada Berstatus TSK Baiknya Didiskualifikasi

Ketua KPU: Peserta Pilkada Berstatus TSK Baiknya Didiskualifikasi

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 12:12 WIB

Terkini

RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!

RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!

Entertainment | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:27 WIB

Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!

Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara

Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20 WIB

AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan

AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:15 WIB

4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru

4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:13 WIB

Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru

Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru

Riau | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:11 WIB

JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026

JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI

Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:02 WIB

Jokowi Dinobatkan sebagai Sesepuh oleh 9 Raja Timor

Jokowi Dinobatkan sebagai Sesepuh oleh 9 Raja Timor

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS

Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:58 WIB

×