Setnov Yakin KPK Ada Bukti Jadikan Cagub Malut Golkar Tersangka

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 19 Maret 2018 | 14:24 WIB
Setnov Yakin KPK Ada Bukti Jadikan Cagub Malut Golkar Tersangka
Deklarasi dukungan Ketua Umum PPP Romahurmuziy kepada Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar di Pilgub 2018 Maluku Utara bertempat di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2017). [Suara.com/Nikolas Tolen]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.

Ahmad adalah politikus Golkar yang pernah menjadi Bupati Kepulauan Sula.

Menanggapi hal itu, sebagai Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto merasa prihatin.

"Saya cukup perihatin ya dengan saudara Ahmad Mus menjadi tersangka," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

Rasa prihatin Mantan Ketua DPR tersebut semakin bertambah ketika mengetahui penetapannya sebagai tersangka ketika elektabilitas Ahmad semakin tinggi. Dia pun merasa keberatan dengan langkah KPK yang menetapkan para calon kepala daerah menjelang Pilkada.

"Untuk itu saya perihatin sekali pas beliau diangkatnya lagi naik-naiknya, saya lihat juga sudah mendekati untuk pemilihan itu ada masalah," kata Setnov.

Meski begitu, dia yakin langkah tersebut diambil KPK setelah menemukan bukti yang kuat. Dia hanya bisa berharap agar KPK dapat menjalankan penegakan hukum dengan baik.

"Tentu KPK sudah punya bukti-bukti atau punya hal-hal yang memang sudah didapati. Sehingga terjadi itu. Tentu kita harapkan, kita percayakan masalah supremasi hukum yang dilakukan oleh KPK," katanya.

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula tahun 2009. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus.

Perbuatan Ahmad dan Zainal iduga KPK merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar. Dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK menduga Ahmad dan Zainal melakukan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009. Pemerintah Kabupaten Sula seakan-akan membeli tanah milik Zainal, yang seakan-akan dibeli dari masyarakat.

Dari total kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar itu, senilai Rp1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal sebagai pemegang surat kuasa penerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp850 juta diduga masuk ke kantong Ahmad. Sedangkan sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lain.

Sebelumnya kasus yang menjerat politikus Golkar itu ditangani Polda Maluku Utara. Namun setelah kalah praperadilan dari Ahmad, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong itu dilimpahkan ke KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Orang Ini Cerita Pribadi dan Keluarga Setnov di Kasus e-KTP

Orang Ini Cerita Pribadi dan Keluarga Setnov di Kasus e-KTP

News | Senin, 19 Maret 2018 | 12:43 WIB

Hari Ini, 2 Politikus Golkar Jadi Saksi Meringankan Setya Novanto

Hari Ini, 2 Politikus Golkar Jadi Saksi Meringankan Setya Novanto

News | Senin, 19 Maret 2018 | 10:25 WIB

Bamsoet: DPR Tidak Anti Kritik

Bamsoet: DPR Tidak Anti Kritik

News | Minggu, 18 Maret 2018 | 03:03 WIB

Kasus Korupsi Cagub Maluku Utara Pernah Di-SP3 Polisi

Kasus Korupsi Cagub Maluku Utara Pernah Di-SP3 Polisi

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 05:55 WIB

Umumkan Cagub Malut Tersangka, KPK Tegaskan Tak Bangkang Wiranto

Umumkan Cagub Malut Tersangka, KPK Tegaskan Tak Bangkang Wiranto

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 05:24 WIB

Terkini

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB