Hari Ini, 2 Politikus Golkar Jadi Saksi Meringankan Setya Novanto

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Senin, 19 Maret 2018 | 10:25 WIB
Hari Ini, 2 Politikus Golkar Jadi Saksi Meringankan Setya Novanto
Setya Novanto. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik oleh terdakwa Setya Novanto, Senin (19/3/2018).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, Tim penasihat hukum Setya Novanto menghadirkan dua politikus Partai Golkar sebagai saksi meringankan kliennya.

Mereka adalah Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena, dan Kabid Organisasi dan Daerah Golkar Freddy Latumahina.

Maqdir Ismail, kuasa hukum pria yang akrab disapa Setnov itu, mengatakan bakal mempertanyakan hal-hal yang terjadi di Partai Golkar selama dipimpin kliennya. Menurut Maqdir, pihaknya tak akan banyak bertanya perihal kasus korupsi proyek e-KTP.

"Lebih pada apa yang terjadi di Golkar," kata Maqdir di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Selain Melki dan Freddy, tim juga turut menghadirkan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Jhonson Rajagukguk dan ahli hukum keuangan Dian Puji Simatupang. Jhonson dihadirkan sebagai saksi meringankan, sementara Dian sebagai ahli.

"Dari Pak Jhonson, dia kan orang DPR, (bakal ditanya) soal etik," katanya.

Agenda sidang terdakwa korupsi proyek e-KTP itu sudah masuk dalam pemeriksaan saksi meringankan dan ahli.

Pada sidang sebelumnya, Wakil Ketua MPR Mahyudin, ahli hukum tata negara Universitas Padjajaran I Gde Panca Astawa, dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Muzakkir dihadirkan sebagai saksi meringankan dan ahli.

baca juga

Jaksa penuntut umum KPK telah menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari pihak Kementerian Dalam Negeri, swasta, dan anggota DPR dalam sidang Setnov. Jaksa juga memanggil para tersangka dan terdakwa lainnya dalam kasus e-KTP ini untuk menjadi saksi.

Mereka yang telah bersaksi untuk Setnov di antaranya terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, hingga tersangka baru e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi.

Saksi-saksi itu dihadirkan untuk menggali proses pengadaan proyek e-KTP hingga aliran uang dari proyek senilai Rp5,8 triliun yang diduga diterima Setnov.

Setnov didakwa menerima uang senilai USD7,3 juta dari proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan keponakan Setnov, Irvanto Pambudi Cahyo. Keduanya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP oleh KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Samad Akui KPK Indonesia Masih Kalah dengan KPK di Malaysia

Samad Akui KPK Indonesia Masih Kalah dengan KPK di Malaysia

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 18:24 WIB

Tersangkakan Calon Kepala Daerah, Masinton Sindir KPK Rempong

Tersangkakan Calon Kepala Daerah, Masinton Sindir KPK Rempong

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 15:02 WIB

KPK Tetapkan Cakada Tersangka, Masinton Angkat Bicara

KPK Tetapkan Cakada Tersangka, Masinton Angkat Bicara

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 13:37 WIB

Samad: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditunda karena Proses Politik

Samad: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditunda karena Proses Politik

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 13:29 WIB

Bawaslu Tolak Penundaan Penetapan Tersangka Paslon Pilkada

Bawaslu Tolak Penundaan Penetapan Tersangka Paslon Pilkada

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 13:04 WIB

Terkini

Kereta Sleeper Mewah Nusantara Explorer Mulai Diuji KAI

Kereta Sleeper Mewah Nusantara Explorer Mulai Diuji KAI

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 08:00 WIB

Riyadh Diguncang Serangan Houthi, Pasokan Minyak Global di Ujung Tanduk!

Riyadh Diguncang Serangan Houthi, Pasokan Minyak Global di Ujung Tanduk!

News | Minggu, 20 September 2026 | 07:45 WIB

Kecelakaan di Tol Bangkinang, Ustaz dan Dosen Meninggal

Kecelakaan di Tol Bangkinang, Ustaz dan Dosen Meninggal

Riau | Minggu, 20 September 2026 | 07:42 WIB

Daftar Shio Paling Disukai Atasan karena Kerja Cepat dan Jujur

Daftar Shio Paling Disukai Atasan karena Kerja Cepat dan Jujur

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 07:41 WIB

Ironi Buah Nusantara: Dulu Pangan Sehari-hari, Kini Jadi "Kemewahan" Kecil?

Ironi Buah Nusantara: Dulu Pangan Sehari-hari, Kini Jadi "Kemewahan" Kecil?

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 07:25 WIB

Serunya BABYMONSTER dan MONSTIEZ Jalani Misi Planet Reno

Serunya BABYMONSTER dan MONSTIEZ Jalani Misi Planet Reno

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 07:00 WIB

4 Shio yang Makin Hoki Setelah 20 September 2026, Hidup Lancar dan Sesuai Rencana

4 Shio yang Makin Hoki Setelah 20 September 2026, Hidup Lancar dan Sesuai Rencana

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 06:47 WIB

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 06:40 WIB

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

×