Terima Suap Proyek Jembatan, Politisi PKS Divonis 9 Tahun

Suwarjono, Nikolaus Tolen

Rabu, 21 Maret 2018 | 17:24 WIB
Terima Suap Proyek Jembatan, Politisi PKS Divonis 9 Tahun
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Politikus Partai Keadilan Sejahtera Yidi Widiana dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan vonis terhadap Yudi Widiana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).

"Mengadili, menanyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua," kata Hakik Hastopo.

Selain itu, Yudi juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik hingga lima tahun setelah menjalankan masa hukumannya. 

Putusan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Yudi dalam perkara proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara tersebut dengan tuntutan 10 tahun pidana penjara.

Adapun dalam memutuskan perkara tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan adalah tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Yudi selaku anggota DPR dinilai telah menciderai amanat yang diberikan rakyat.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," kata Hastopo.

Terhadap vonis tersebut, Yudi belum memutuskan untuk mengajukan langkah hukum. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum KPK.

"Masih pikir-pikir yang mulia," kata Yudi.

Hakim menilai Yudi telah terbukti menerima suap lebih dari Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Dalam dakwaan pertama, Yudi disebut menerima uang Rp4 miliar dari Aseng. Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015. Adapun, Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Sementara, dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa menerima uang Rp2,5 miliar. Kemudian, menerima 214.300 dan 140.000 dollar Amerika Serikat.

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016.

Sedianya, proyek tersebut akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015.

Pemberian uang suap kepada Yudi Widiana dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep. Yudi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 65 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suap Hakim PN Tangerang, KPK Geledah Kantor sampai Rumah Dinas

Suap Hakim PN Tangerang, KPK Geledah Kantor sampai Rumah Dinas

News | Rabu, 14 Maret 2018 | 18:28 WIB

Novanto Bantah Dipasangi Infus Anak-anak

Novanto Bantah Dipasangi Infus Anak-anak

News | Senin, 12 Maret 2018 | 13:27 WIB

KPK Prediksi Suap Wali Kota Kendari akan Dibagi pada Masyarakat

KPK Prediksi Suap Wali Kota Kendari akan Dibagi pada Masyarakat

News | Sabtu, 10 Maret 2018 | 05:05 WIB

Anggota DPRD Jambi Diduga Terima Suap Rp5 Miliar dari Asiang

Anggota DPRD Jambi Diduga Terima Suap Rp5 Miliar dari Asiang

News | Kamis, 08 Maret 2018 | 08:07 WIB

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Didakwa Terima Suap Rp1,25 Miliar

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Didakwa Terima Suap Rp1,25 Miliar

News | Rabu, 28 Februari 2018 | 18:42 WIB

Terkini

Menlu Sugiono Terima Menlu Maxim, Bahas Pesiapan Kunjungan Presiden Republik Belarus ke Indonesia

Menlu Sugiono Terima Menlu Maxim, Bahas Pesiapan Kunjungan Presiden Republik Belarus ke Indonesia

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:09 WIB

Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak

Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:57 WIB

Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi

Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:53 WIB

Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!

Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:47 WIB

Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri

Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:41 WIB

7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas

7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras

Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:39 WIB

Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik

Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:31 WIB

Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!

Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:22 WIB

Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:17 WIB

×