“Sebelum itu tersangka mengaku bahwa barang itu akan dikirim ke Magadaskar. Namun karena kejauhan sehingga si Bella ini meminta dia untuk membawa barang tersebut ke Hongkong,” jelas Syarif.
Namun sebelum dibawa ke Hongkong, tersangka pulang ke Bali, lantaran tidak sesuai dengan perjanjian. “Tersangka sempat hilang kontak dengan Bella,” imbuhnya.
Syarif mengatakan bahwa nilai edar dan konsumsi barang yang dibawa sebesar Rp5 miliar dan dapat dikonsumsi oleh 8057 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 4 orang.
Dengan adanya kasus tersebut pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih waspada dalam melakukan perjalanan ke dalam ataupun ke luar negeri.
“Terlebih lagi masyarakat tidak menyanggupi permintaan titipan bagasi ataupun barang tentengan dari orang yang tidak dikenal, karena dapat berakibat seperti ini,” jelasnya.
Lebih lanjut Syarif mengungkapkan tersangka mengenal Bella dari media sosial. "Ya memang awalnya pelaku diiming-imingi kerjaan,” bebernya.
Syarif juga menjelaskan tersangka melanggar pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika bisa dijatuhi hukuman seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
“Saat ini kasus dan tersangka, serta barang bukti kami serahkan ke Polda Bali untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Sukiswanti)
Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tewasnya Tarminah