Dititipi Dokumen Ternyata Pria Asal Buleleng Ini Bawa 2 Kg Kokain

Ririn Indriani Suara.Com
Selasa, 27 Maret 2018 | 01:15 WIB
Dititipi Dokumen Ternyata Pria Asal Buleleng Ini Bawa 2 Kg Kokain
Lelaki asal Buleleng, I Nyoman Arnaya diringkus Bea Cukai Ngurah Rai pada 23 Maret 2018 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 18.30 Wita. (Suara.com/Sukiswanti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut Syarif mengungkapkan tersangka mengenal Bella dari media sosial. "Ya memang awalnya pelaku diiming-imingi kerjaan,” bebernya.

Syarif juga menjelaskan tersangka melanggar pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika bisa dijatuhi hukuman seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Saat ini kasus dan tersangka, serta barang bukti kami serahkan ke Polda Bali untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Sukiswanti)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI