Polda Metro Minta Anies Respons 4 Temuan Ombudsman soal Jatibaru

Selasa, 27 Maret 2018 | 13:19 WIB
Polda Metro Minta Anies Respons 4 Temuan Ombudsman soal Jatibaru
Pedagang Kaki Lima kembali memenuhi badan jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (1/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Ombudsman juga menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang melanggar ketentuan UU  No 38/2004 tentang Jalan; UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; PP No 34/2006 tentang Jalan; dan, Perda DKI No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

"Selain alih fungsi Jalan, pemprov yang menyampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Perda No 5/2014 tentang Transportasi,” kata Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI