Setnov Mengira 'Tuntutan' 16 Tahun Penjara adalah 'Putusan'

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 29 Maret 2018 | 17:33 WIB
Setnov Mengira 'Tuntutan' 16 Tahun Penjara adalah 'Putusan'
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto sudah dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganto sebdar USD7,4 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun pascamenjalankan hukumannya.

Seusai mendengarkan tuntutan jaksa tersebut, setelah diberi kesmepatan oleh majelis hakim, Setnov mengatakan bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Namun, pada saat itu, dia menyebut ”tuntutan” yang dibacakan oleh jaksa sebagai ”putusan”.

"Terima kasih yang mulia, kami tetap menghargai apa yang menjadi putusan dari penuntut umum," kata Setnov menanggapi tuntjmutan jaksa KPK di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Setnov mengatakan, dia akan menyampaikan pledoi bersama tim penasihat hukumnya. Dia mengatakan dirinya dan tim penasihat hukum akan menyampaikan pledoi secara sendiri-sendiri.

"Kemudian kami akan menyampaikan pembelaan, baik pribadi maupun melalui tim penasehat hukum, terima kasih yang mulia," katanya.

Setelah mendengar keterangan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut,  Ketua Majelis Hakim Yanto memutuskan sidang selanjutnya pada tanggal 13 April 2018. Sebab, untuk minggu depan, dia sedang bertugas ke luar negeri.

Jaksa menuntut Setnov pidana penjara 16 tahun, karena menyakini dia terima uang USD7,3 juta. Uang tersebut terdiri dari USD3,5 juta diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan USD1,8 juta dan USD2 juta diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.

baca juga

Selain itu, Setnov juga menerima satu jam tangan merk Richard Mille seharga USD135 ribu.

Jaksa juga menilai Setnov terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP.

Dia disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar, dimana saat itu memiliki hubungan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selain 16 Tahun Penjara, JPU KPK Minta Hak Politik Setnov Dicabut

Selain 16 Tahun Penjara, JPU KPK Minta Hak Politik Setnov Dicabut

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 16:42 WIB

Setya Novanto Dituntut Penjara 16 Tahun dan Ganti Duit Rp100 M

Setya Novanto Dituntut Penjara 16 Tahun dan Ganti Duit Rp100 M

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 16:24 WIB

Setnov Bantah Terima Duit e-KTP, Jaksa KPK: Supaya Bebas ya?

Setnov Bantah Terima Duit e-KTP, Jaksa KPK: Supaya Bebas ya?

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 15:57 WIB

Jaksa KPK Yakini Setnov Sangat Aktif dalam Proyek e-KTP

Jaksa KPK Yakini Setnov Sangat Aktif dalam Proyek e-KTP

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 15:55 WIB

Terkuak! Setya Novanto Sempat Siapkan Rp20 Miliar untuk Sogok KPK

Terkuak! Setya Novanto Sempat Siapkan Rp20 Miliar untuk Sogok KPK

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 14:52 WIB

Terkini

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:10 WIB

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

Sumut | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:05 WIB

×