Setnov Bantah Terima Duit e-KTP, Jaksa KPK: Supaya Bebas ya?

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 29 Maret 2018 | 15:57 WIB
Setnov Bantah Terima Duit e-KTP, Jaksa KPK: Supaya Bebas ya?
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2018), dengan salah satu saksi yakni pengusaha Made Oka Masagung. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - JPU KPK menegaskan, tak mau memedulikan bantahan Setya Novanto, yang tidak mau mengakui menerima uang dari proyek KTP elektronik.

Jaksa menilai, Setnov sengaja memberikan bantahan agar terbebas dari kasus rasywah tersebut.

Dalam persidangan, Setya Novanto membantah keterangan keponakannya, Irvanto Pambudi Cahyo, yang menyebut pernah diperintah Andi Narogong memberikan sejumlah uang ke Olly Dondokambey, Tamzil Linrung, Melchias Markus Mekeng, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Jafsar Hafsah.

”Atas keterangan Irvanto tersebut terdakwa menerangkan bahwa uang tersebut dari Riswan alias Iwan Barawa," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Setya Novanto di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Jaksa mengatakan, Setnov mengakui uang yang tersebut berasal Marketing Manajer PT Inti Fauzi Riswan alias Iwan Barawa. Tetapi, pengakuan tersebut dinilai jaksa sangat tidak logis.

"Penuntut umum berpendapat, bantahan itu hanyalah kesimpulan terdakwa tanpa didukung bukti apa pun. Terdakwa mencocok-cocokkan uang yang diberikan Andi Narogong yang menurut Irvanto Pambudi Cahyo diberikan kepada beberapa anggota DPR tersebut," jelas jaksa.

"Hal tersebut untuk menyamarkan fakta seolah-olah uang itu adalah dari Riswan, sehingga terdakwa terbebas dari pertanggungjawaban atas uang tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut jaksa mengatakan, bantahan yang disampaikan mantan ketua DPR RI tersebut bertentangan dengan alat bukti lainnya, seperti  keterangan Andi Narogong, Riswan Barawa, Indra, Muhammad Nur.

"Juga alat bukti petunjuk pemeriksaan rekaman Johanes Marliem oleh FBI, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan transaksi sejumlah USD3,5 juta dari Iwan Barata atau Irvanto Pambudi Cahyo sama sekali tidak diketahui Andi. Kalaulah benar Andi pernah memerintahkan Irvanto memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR, pastilah di luar uang yang diserahkan Iwan Barata," tutup Jaksa.

baca juga

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Setnov membantah menerima uang USD7,3 juta dari proyek e-KTP. Meski begitu, dia mengaku menerima sebuah jam tangan seharga miliaran rupiah dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa KPK Yakini Setnov Sangat Aktif dalam Proyek e-KTP

Jaksa KPK Yakini Setnov Sangat Aktif dalam Proyek e-KTP

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 15:55 WIB

Terkuak! Setya Novanto Sempat Siapkan Rp20 Miliar untuk Sogok KPK

Terkuak! Setya Novanto Sempat Siapkan Rp20 Miliar untuk Sogok KPK

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 14:52 WIB

Dibantah, JPU KPK Tetap Sebut Setnov Terima Duit USD7,3 Juta

Dibantah, JPU KPK Tetap Sebut Setnov Terima Duit USD7,3 Juta

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 14:14 WIB

Irene Putri: Kejujuran, Itu yang Kuinginkan dari Kamu Setnov

Irene Putri: Kejujuran, Itu yang Kuinginkan dari Kamu Setnov

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 13:48 WIB

Sidang Tuntutan Setnov, KPK: Tuhan Selalu Bersama Kebenaran

Sidang Tuntutan Setnov, KPK: Tuhan Selalu Bersama Kebenaran

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 13:25 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×