Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi UU MD3

Adhitya Himawan

Selasa, 03 April 2018 | 08:41 WIB
Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi UU MD3
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi pada Selasa (3/4/2018) menggelar sidang lanjutan tiga perkara pengujian UU MD3 yang permohonannya diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua perserorangan warga negara Indonesia.

"MK akan menggelar sidang ketiga untuk tiga perkara pengujian UU MD3, dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan pihak DPR," kata juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Ketiga perkara tersebut menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Dalam berkas perkara yang diterima MK, para pemohon menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5) menyatakan bahwa DPR berhak melakukan pemanggilan paksa melalui pihak kepolisian, bila ada pejabat, badan hukum, atau warga negara yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut oleh DPR.

Sementara Pasal 73 ayat (5) menyebutkan bahwa dalam menjalankan panggilan paksa tersebut Polri diperbolehkan menyandera setiap orang paling lama 30 hari.

Pemohon menilai Pasal 122 huruf k telah bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, karena dalam pasal tersebut memuat ketentuan bahwa DPR akan melakukan langkah hukum bagi siapapun yang merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Hal ini kemudian dinilai para pemohon merupakan upaya pembungkaman suara rakyat dalam memberikan kritik kepada penguasa legislatif, yang kemudian bertentangkan dengan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.

Sedangkan Pasal 245 ayat (1) memuat bahwa setiap anggota DPR memiliki hak imunitas secara luas, sehingga hal ini mengancam kepastian hukum yang adil, juga mengancam adanya diskriminasi di hadapan hukum.

Permohonan uji materi ini diajukan kepada MK hanya berselang beberapa hari setelah DPR mengundangkan ketentuan ini. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komisi I DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

Komisi I DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Jumlah Wantimpres Prabowo Digugat ke MK, Pakar Nilai Masuk Kebolehan Konstitusional

Jumlah Wantimpres Prabowo Digugat ke MK, Pakar Nilai Masuk Kebolehan Konstitusional

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini

Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik

Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:32 WIB

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Bukan Cuma Peradilan Militer, MK Juga Bakal Putuskan Uji Materiil UU Pemilu, Ciptaker, dan KUHP

Bukan Cuma Peradilan Militer, MK Juga Bakal Putuskan Uji Materiil UU Pemilu, Ciptaker, dan KUHP

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:58 WIB

Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:12 WIB

UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:02 WIB

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:05 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Terkini

Update BSU Kemnaker 2026, Cek Skema Penyaluran dan Sasaran Utama

Update BSU Kemnaker 2026, Cek Skema Penyaluran dan Sasaran Utama

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 19:02 WIB

Chandra Satria Garap Trilogi Video Musik Dan Bola Esok, Rangkai Tiga Karya Jadi Satu Cerita

Chandra Satria Garap Trilogi Video Musik Dan Bola Esok, Rangkai Tiga Karya Jadi Satu Cerita

Entertainment | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:56 WIB

Respons Instruksi Prabowo, DPR Buka Peluang 'Terorisme Ekologi' Masuk RUU Kehutanan

Respons Instruksi Prabowo, DPR Buka Peluang 'Terorisme Ekologi' Masuk RUU Kehutanan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:56 WIB

Daftar Hitungan Weton Jodoh Paling Ciong

Daftar Hitungan Weton Jodoh Paling Ciong

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:55 WIB

Solusi Hemat dan Aman Pengelolaan Armada Bisnis via Telematika Geotab

Solusi Hemat dan Aman Pengelolaan Armada Bisnis via Telematika Geotab

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:53 WIB

BRI Kembali Ikut Program Magang, Beri Kesempatan Fresh Graduate di Industri Perbankan

BRI Kembali Ikut Program Magang, Beri Kesempatan Fresh Graduate di Industri Perbankan

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:52 WIB

Nama Rektor Dicatut Kasus Penipuan Mahasiswa Baru, UI Lapor ke Polda Jateng

Nama Rektor Dicatut Kasus Penipuan Mahasiswa Baru, UI Lapor ke Polda Jateng

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:52 WIB

Downgrade dari Innova Reborn? Ini Rekomendasi Mobil Keluarga Murah di Bawah 200 Juta Terbaik

Downgrade dari Innova Reborn? Ini Rekomendasi Mobil Keluarga Murah di Bawah 200 Juta Terbaik

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:51 WIB

Review The Childe: Film Aksi Menegangkan dengan Akhir yang Tak Terduga

Review The Childe: Film Aksi Menegangkan dengan Akhir yang Tak Terduga

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:50 WIB

BRI Prioritas dan BRI Private Hadirkan Program Member Get Member dengan Apresiasi Menarik

BRI Prioritas dan BRI Private Hadirkan Program Member Get Member dengan Apresiasi Menarik

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:47 WIB

×