Suara.com - RS ternyata meracik sendiri minumas keras oplosan yang dijual di warungnya yang terletak di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Akibat miras oplosan yang diraciknya itu, sebanyak 8 warga meregang nyawa.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menyampaikan, RS meracik miras oplosan itu yakni mencampur alkohol dengan minuman suplemen dan beberapa minuman ringan lainnya.
"Dia olah sendiri. Dia nyari alkohol, extra joss, coca cola, dan ada lagi cairan stroberi," kata Indra di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).
RS menggunakan alkohol 96 persen untuk meracik miras oplosan tersebut.
"Memang reaksi kimianya dia bilang kalau dicampur bisa jadi nol koma itu, bagaimana rumusnya dari (alkohol) 96 persen. kemudian dia bilang jadi normal bagaimana teorinya," kata dia.
Menurutnya, bisnis miras oplosan itu sudah dijalani RS selama dua tahun. Selama menjual miras itu, tidak ada gejala yang timbul dari miras hasil racikannya.
"Selama ini aman, aman pengakuan dia, tidak ada gejolak apa-apa. Kemarin asa yang meninggal jadi gejolak makanya kita cepat mengambil masalah itu, kita cek rumah sakit, cek tokonya, langsung kita amankan," kata dia.
Dari pengakuan RS, miras oplosan itu diracik sendiri sesuai pesanan pembeli. Selama menjalankan bisnis miras tersebut, RS berkedok sebagai penjual jamu tradisional.
"Dia berkedok seolah-olah selama ini kios itu menjual jamu. Kan ada macam-macam, nggak tahunya ada miras itu," kata dia.
Dalam kasus ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria tamatan SMA itu dikenakan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Barang yang Menyebabkan Kematian Orang Lain. Dia kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sekarang sudah ada tersangka dan kita tahan. Pasal yang dijeratkan sudah jelas UU pangan, pasal 204 KUHP terhadap si pelaku," katanya.