Ini Bahan Racikan Maut Miras Oplosan yang Menewaskan 8 Orang

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 04 April 2018 | 12:08 WIB
Ini Bahan Racikan Maut Miras Oplosan yang Menewaskan 8 Orang
Polisi menunjukkan miras ilegal dan miras oplosan. [Antara/Anis Efizudin]

Suara.com - RS ternyata meracik sendiri minumas keras oplosan yang dijual di warungnya yang terletak di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Akibat miras oplosan yang diraciknya itu, sebanyak 8 warga meregang nyawa.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menyampaikan, RS meracik miras oplosan itu yakni mencampur alkohol dengan minuman suplemen dan beberapa minuman ringan lainnya.

"Dia olah sendiri. Dia nyari alkohol, extra joss, coca cola, dan ada lagi cairan stroberi," kata Indra di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).

RS menggunakan alkohol 96 persen untuk meracik miras oplosan tersebut.

"Memang reaksi kimianya dia bilang kalau dicampur bisa jadi nol koma itu, bagaimana rumusnya dari (alkohol) 96 persen. kemudian dia bilang jadi normal bagaimana teorinya," kata dia.

Menurutnya, bisnis miras oplosan itu sudah dijalani RS selama dua tahun. Selama menjual miras itu, tidak ada gejala yang timbul dari miras hasil racikannya.

"Selama ini aman, aman pengakuan dia, tidak ada gejolak apa-apa. Kemarin asa yang meninggal jadi gejolak makanya kita cepat mengambil masalah itu, kita cek rumah sakit, cek tokonya, langsung kita amankan," kata dia.

Dari pengakuan RS, miras oplosan itu diracik sendiri sesuai pesanan pembeli. Selama menjalankan bisnis miras tersebut, RS berkedok sebagai penjual jamu tradisional.

"Dia berkedok seolah-olah selama ini kios itu menjual jamu. Kan ada macam-macam, nggak tahunya ada miras itu," kata dia.

baca juga

Dalam kasus ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria tamatan SMA itu dikenakan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Barang yang Menyebabkan Kematian Orang Lain. Dia kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sekarang sudah ada tersangka dan kita tahan. Pasal yang dijeratkan sudah jelas UU pangan, pasal 204 KUHP terhadap si pelaku," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penjual Miras Oplosan Jadi Tersangka karena 8 Orang Tewas

Penjual Miras Oplosan Jadi Tersangka karena 8 Orang Tewas

News | Rabu, 04 April 2018 | 11:31 WIB

Polisi Temukan Belasan Kardus Miras Oplosan di Bawah Keramik

Polisi Temukan Belasan Kardus Miras Oplosan di Bawah Keramik

News | Rabu, 04 April 2018 | 09:14 WIB

Empat Tewas diduga Miras Oplosan, Apa Kata Sandiaga Uno?

Empat Tewas diduga Miras Oplosan, Apa Kata Sandiaga Uno?

News | Rabu, 04 April 2018 | 08:17 WIB

Miras Oplosan Hanya Dijual Seharga Rp20 Ribu

Miras Oplosan Hanya Dijual Seharga Rp20 Ribu

News | Selasa, 03 April 2018 | 19:39 WIB

Selain di Jagakarsa, 4 Tewas karena Miras Oplosan di Duren Sawit

Selain di Jagakarsa, 4 Tewas karena Miras Oplosan di Duren Sawit

News | Selasa, 03 April 2018 | 16:31 WIB

Terkini

Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin

Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:51 WIB

Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade

Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya

Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:48 WIB

Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP

Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil

Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?

Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026

Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya

Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur

Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:43 WIB

×