Ini Bahan Racikan Maut Miras Oplosan yang Menewaskan 8 Orang

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 04 April 2018 | 12:08 WIB
Ini Bahan Racikan Maut Miras Oplosan yang Menewaskan 8 Orang
Polisi menunjukkan miras ilegal dan miras oplosan. [Antara/Anis Efizudin]

Suara.com - RS ternyata meracik sendiri minumas keras oplosan yang dijual di warungnya yang terletak di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Akibat miras oplosan yang diraciknya itu, sebanyak 8 warga meregang nyawa.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menyampaikan, RS meracik miras oplosan itu yakni mencampur alkohol dengan minuman suplemen dan beberapa minuman ringan lainnya.

"Dia olah sendiri. Dia nyari alkohol, extra joss, coca cola, dan ada lagi cairan stroberi," kata Indra di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).

RS menggunakan alkohol 96 persen untuk meracik miras oplosan tersebut.

"Memang reaksi kimianya dia bilang kalau dicampur bisa jadi nol koma itu, bagaimana rumusnya dari (alkohol) 96 persen. kemudian dia bilang jadi normal bagaimana teorinya," kata dia.

Menurutnya, bisnis miras oplosan itu sudah dijalani RS selama dua tahun. Selama menjual miras itu, tidak ada gejala yang timbul dari miras hasil racikannya.

"Selama ini aman, aman pengakuan dia, tidak ada gejolak apa-apa. Kemarin asa yang meninggal jadi gejolak makanya kita cepat mengambil masalah itu, kita cek rumah sakit, cek tokonya, langsung kita amankan," kata dia.

Dari pengakuan RS, miras oplosan itu diracik sendiri sesuai pesanan pembeli. Selama menjalankan bisnis miras tersebut, RS berkedok sebagai penjual jamu tradisional.

"Dia berkedok seolah-olah selama ini kios itu menjual jamu. Kan ada macam-macam, nggak tahunya ada miras itu," kata dia.

Dalam kasus ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria tamatan SMA itu dikenakan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Barang yang Menyebabkan Kematian Orang Lain. Dia kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sekarang sudah ada tersangka dan kita tahan. Pasal yang dijeratkan sudah jelas UU pangan, pasal 204 KUHP terhadap si pelaku," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penjual Miras Oplosan Jadi Tersangka karena 8 Orang Tewas

Penjual Miras Oplosan Jadi Tersangka karena 8 Orang Tewas

News | Rabu, 04 April 2018 | 11:31 WIB

Polisi Temukan Belasan Kardus Miras Oplosan di Bawah Keramik

Polisi Temukan Belasan Kardus Miras Oplosan di Bawah Keramik

News | Rabu, 04 April 2018 | 09:14 WIB

Empat Tewas diduga Miras Oplosan, Apa Kata Sandiaga Uno?

Empat Tewas diduga Miras Oplosan, Apa Kata Sandiaga Uno?

News | Rabu, 04 April 2018 | 08:17 WIB

Miras Oplosan Hanya Dijual Seharga Rp20 Ribu

Miras Oplosan Hanya Dijual Seharga Rp20 Ribu

News | Selasa, 03 April 2018 | 19:39 WIB

Selain di Jagakarsa, 4 Tewas karena Miras Oplosan di Duren Sawit

Selain di Jagakarsa, 4 Tewas karena Miras Oplosan di Duren Sawit

News | Selasa, 03 April 2018 | 16:31 WIB

Terkini

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB