Suara.com - Korban tewas terkait kasus peredaran minuman keras oplosan di Jakarta Timur kini bertambah menjadi 10 orang. Kepolisian pun memburu distributor miras oplosan di kawasan Jakarta Timur.
Warga yang tewas akibat menegak miras oplosan itu berasal dari lokasi berbeda-beda yakni di kawasan Duren Sawit, Pulogadung dan Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Korban sepuluh (yang meninggal dunia itu dari beberapa TKP," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).
Menurut laporan yang diperoleh polisi, para korban meninggal dunia saat dilakukan penanganan medis di tiga rumah sakit berbeda. Tony menyampaikan sejumlah rumah sakit yang sempat menampung pasien miras oplosan yakni RS Islam Pondok Kopi, RSUD Matraman dan RS Persahabatan.
"Itu meninggalnya di 3 RS," kata dia.
Perihal banyak korban tewas akibat miras oplosan, Polres Metro Jakarta Timur telah membentuk tim khusus. Bahkan sejak mendapatkan kabar 10 warga tewas, polisi langsung menyisir lokasi-lokasi peredaran miras di Jakarta Timur.
"Tadi malam kita ke beebrapa warung kaki lima. Meski dengan kejadian kemarin tadi malam banyak tutup," kata Tony.
Polisi, kata dia, hingga kini masih memburu distributor yang menjadi pemasok miras oplosan yang telah menelan korban jiwa 10 orang.
"Jadi target kita bukan miras kaki lima saja. Target kita pemasok distributor," kata Tony.
Sementar itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan pihaknya juga sudah bekerja sama dengan penyidik Polres Metro Jakarta Timur untuk mendalami apakah ada kaitan penjualan miras oplosan di Jagakarsa dengan tewasnya beberapa warga di Jakarta Timur.
"Tadi saya koordinasi sama kapolrws jakarta timur kita belum bisa mengkaitkan apa di sana ada juga sendiri atau bagaimana," kata Indra.
Namun, menurutnya, sejauh ini, belum ditemukan apakah miras yang menjadi penyebab warga Jakarta Timur tewas berasal dari racikan tersangka berinisial RS.
"Makanya nunggu saja biar penyidiknya bekerja dulu mengembangkan masalah ini," kata dia.
RS selaku pemilik warung di Jagakarsa telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus miras oplosan. Akibat miras yang dibeli dari RS itu sebanyak 8 warga yang berasal dari Jagakarsa dan Depok meninggal dunia.
Dalam kasus ini, pria tamatan SMA itu dikenakan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Barang yang Menyebabkan Kematian Orang Lain. RS kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.