Suara.com - Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy meminta KPU taat terhadap Undang-Undang Pemilu. Permintaan itu menanggapi wacana KPU akan mengeluarkan peraturan tentang pelarangan mantan nara pidana kasus korupsi untuk maju sebagai Calon Anggota Legislatif.
"Bukan soal political will. Kalau soal pengaturan siapa berhak atau tidak, caleg itu kan diatur UU. Ikut saja UU," kata lelaki Romy, sapaan akrab dari Romahurmuziy.
Romi mengatakan, sebenarnya telah ada peraturan perundang-undangan yang membolehkan mantan Napi nyalonkan diri sebagai Caleg. Tapi, Caleg bersangkutan harus memberi tahu publik bahwa ia adalah mantan Napi.
"Di UU sudah diatur kok, dibolehkan tapi harus mengumumkan kalau dia mantan terpidana korupsi," ujar Romi
Romi mengatakan, apabila mantan terpidana korupsi tidak dibolehkan untuk maju sebagai Caleg, harusnya larangan itu diwacanakan pada saat pembahasan UU Pemilu, bukan saat ini, dimana UU telah ditetapkan dan tinggal dijalankan.
Kata dia, kalaupun dilakukan revisi terbatas atas UU Pemilu, khusus untuk pelarangan mantan napi korupsi maju sebagai Caleg, itu dilakukan, lantas siapa yang dapat menjamin bahwa pembahasan tak akan melebar.
"Harus kita lihat karena satu isu dibuka, hanya untuk terbatas, tidak mungkin. Karena bisa saja melebar pada urusan lain, bisa lari ke presidential threshold, perhitungan metode konversi kursi, jumlah minimal bentuk fraksi," tutur Romy.
"Pada prinsipnya terhadap larangan terpidana korupsi jadi Caleg usulkan saja itu saat pembahasan UU kalau mau direvisi. Pada rinsipnya PPP memiliki persetujuan akan hal itu, tetapi melalui revisi UU. Kalau lewat peraturan turunan, UU tak berbunyi begitu," tambah Romy.