Suara.com - Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas dengan topik "Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya".
Ratas ini dihadiri sejumlah menteri terkait, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan.
"Sore hari ini akan dibahas mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Hayati dan Ekosistemnya yang merupakan RUU inisiatif dari DPR," ujar Jokowi, saat memberikan pengarahan awal di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Jokowi menegaskan, yang jadi pegangan pemerintah dalam pembahasan RUU ini adalah konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
"Dengan demikian setiap RUU, termasuk RUU tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya tidak boleh bertentangan dari UUD 1945. Itulah yang harus menjadi koridor kita bersama," kata Jokowi.
"Jangan sampai nantinya setelah menjadi UU justru bolak-balik di-judicial review di MK, Mahkamah Konstitusi," tutur Jokowi menambahkan.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta kepada seluruh menteri terkait untuk melihat RUU ini secara visioner, dalam arti melihat ke depan dan melihat apa nilai tambahnya bagi kemajuan negara.